ZONASULTRA.COM,KENDARI – Joni Tawa Sabara, salah satu keluarga dari mantan gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ke tiga, Eddy Sabara memprotes pemerintah Kota Kendari terkait penyalahgunaan tanah yang telah diwakafkan oleh Eddy Sabara yang terletak di Kelurahan Mokuau, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, (31/10/2016).
Joni mengungkapkan jika tanah yang diwakafkan untuk pembangunan masjid, oleh pemerintah kita malah membangun Puskesmas Pembantu (Pustu).
“Tanah itu juga kan harusnya tanah wakaf, nah sekarang saya liat sudah menjadi tanah milik pemerintah, sepengetahuan saya, namanya tanah wakaf, ya tetap tanah wakaf,” ungkap Joni kepada awak media siang tadi di kawasan eks MTQ.
Tanah yang dipermasalahkan ini diwakafkan oleh almarhum Eddy Sabara pada tahun 1994, dengan bidang tanah seluas 35 kali 70 meter, dan diterima oleh Kepala Kelurahan Kambu yang menjabat saat itu, yakni arsyad alastum, pada tahun tahun 1994.
“Pada surat juga disana tertera kalau tanah ini diwakafkan untuk dibangun masjid dan kantor kelurahan, 44 kali 35 itu untuk dibangun kantor kelurahan, dan 26 kali 35 meter untuk dibangun masjid, tapi sampai sekarang tidak ada masjid,” tambah Joni.
Dari tahun 2014 Joni sudah seringkali bersurat ke pemerintah kota, namun kata Joni, surat yang dikirim tersebut tidak pernah diindahkan. Saat ini Joni bersama keluarganya berencana untuk melakukan upaya hukum, dan Joni bersama keluarganya juga sudah meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Kendari untuk mendampinginya dalam pengusutan kasus ini.
“Saya bersama keluarga tidak punya maksud apa-apa, saya hanya ingin meluruskan amanah orang tua kami, karena amanahnya ini beliau sampaikan kepada kami sebelum beliau meninggal dunia,” tutup Joni. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose