Kembalikan Kerugian Negara, Tersangka Pembangunan RSUD Konut Menuju Kursi Pesakitan

Kembalikan Kerugian Negara, Tersangka Pembangunan RSUD Konut Menuju Kursi Pesakitan
PENGEMBALIAN - Salah satu tersangka Pembangunan RSUD Konawe, menggembalikan kerugian negara pada item kegiatan pembangunan gedung operasi kepada penyidik Kejari Konawe, beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi Kejari Konawe)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Meski Presiden telah mengeluarkan intruksi bagi pelaku korupsi yang menggembalikan kerugian negara bisa menghentikan proses hukumnya, namun hal ini tidak berlaku pada kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Karena hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut yang telah merugikan negara Rp450 juta, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Benar, salah satu tersangka pembangunan RSUD Konut, Nahfa Gafar telah mengembalikan kerugian negara, namun proses hukumnya tetap berlanjut, atau kasusnya tidak bisa dihentikan. karena meskipun telah mengembalikan, tetap tidak bisa menghapus proses hukumnya,” terang Kajari Konawe, Saiful Bachri Siregar, saat dikonfirmasi di Polres Konawe, Selasa (16/1/2017)

Hingga saat ini pihaknya tengah merampungkan berkas dari ke- empat tersangka yakni Direktur RSUD Konut dr Sahriman, Efit saranani, Narfa gafar, dan Andi Irawan Labuku, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi guna menjalani proses hukum selanjutnya. “Berkas para tersangka segera kami limpahkan untuk disidangkan,” singkatnya

Diberitakan sebelumnya, Kejari Konawe menahan empat tersangka korupsi pembangunan rumah sakit pada Desember 2017 lalu. Dimana para tersangka mempunyai peran berbeda dalam perkara ini, dr. Sahriman yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tiga kegiatan yakni pembangunan gedung ICU, asrama para medis dan gedung operasi pasien, kedua Efit Saranani selaku pelaksana kegiatan gedung asrama para medis, Nahfa gafar pelaksana kegiatan pembangunan gedung ICU, dan Andi Irawan Labuku pelaksana kegiatan gedung operasi.

Sebelumnya, pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait pembangunan gedung RSUD Konut, diantaranya orang yang bertindak sebagai KPA/PPK/PPTK, Bendahara RSUD Konut, Konsultan pengawas dan tiga Kontraktor yang menangani pembangunan gedung itu.

Dari rincian anggaran, pembangunan tiga gedung RSUD masing-masing, gedung ICU Rp1,3 Miliar, asrama paramedis Rp1,5 M, dan gedung operasi Rp2,3 M, dalam pembangunan tiga gedung tersebut adanya ketidak sesuaian gambar bestek. Dan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, ditemukan adanya kerugian negara kurang lebih Rp 450 juta untuk tiga komponen kegiatan dalam pembangunan gedung RSUD Konut tersebut. (B)

Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini