ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi telah mengeluarkan surat imbauan nomor 433/4724 tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, yang di dalamnya termasuk larangan mengadakan pesta pernikahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Seksi Bimas Islam (Bimas) Kemenag Kendari Marwijid mengatakan, dari hasil koordinasi, pihaknya menyepakati KUA akan tetap melakukan pelayanan pendaftaran pernikahan. Mengingat pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara online.
Namun, tetap mengimbau pendaftar nikah untuk menaati peraturan kesehatan Covid-19 agar meminimalisir lonjakan kasus positif Covid-19 di Kendari.
“Seperti di Kecamatan Abeli, sudah melakukan rapat koordinasi dengan aparat kepolisian dan KUA. Pernikahan akan dikawal ketat oleh aparat kepolisian untuk ketertiban protokol kesehatan Covid-19, termasuk pembatasan tamu yang menghadiri pernikahan,” kata Marwijid, dihubungi Senin (28/9/2020).
Ia menyebutkan saat ini di Kota Kendari telah terdaftar 81 pasang calon pengantin yang akan menyelenggarakan prosesi ijab kabul hingga Desember 2020 mendatang
“Kami belum mendapat arahan melakukan pembatasan jumlah pendaftar pernikahan,” akunya.
Ia berharap, masyarakat yang akan menggelar pernikahan bisa melakukan pendaftaran secara online lewat Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di situs resmi simkah.kemenag.go.id untuk meminimalisir pertemuan secara langsung agar memutus mata rantai Covid-19. (b)
Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati