ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan mencabut peraturan tentang pemakaian jilbab bagi wanita Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana instuks Mendagri nomor 025/10770/SJ tahun 2018 itu mengatur tentang tertib penggunaan pakaian dinas dan kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.
Instruksi tersebut sempat menjadi polemik tersendiri terutama bagi para ASN perempuan berhijab yang diminta agar jilbab mereka dimasukan ke dalam kerah Pakaian Dinas Harian (PDH).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo mengakui terdapat beberapa pertimbangan dan masukan dari masyarakat dengan sudut pandang yang berbeda menanggapi instruksi Mendagri ini.
“Oleh karena itu, bapak Mendagri merespon dan menanggapi adanya masukan tersebut secara positif, sehingga pada hari ini instruksi tersebut dinyatakan dicabut,” kata Hadi Prabowo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara nomor 7 Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).
Sebelumnya, Hadi mengungkapkan bahwa aturan tersebut dikeluarkan semata-mata hanya untuk ketertiban dan kerapihan ASN di lingkunga Kemendagri dan BNPP.
“Intinya Instruksi Mendagri tersebut adalah aturan yang bersifat internal. Jadi intruksi tersebut tidak mengatur daerah provinsi, kabupaten dan kota,” terangnya.
Sekjen Kemendagri ini juga menjelaskan bahwa dalam instruksi Mendagri poin 3b yang berbunyi “Bagi yang mengunakan jilbab, agar jilbab dimasukan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas” tersebut tidak mewajibkan.
“Instruksi Mendagri tersebut tidak merupakan larangan. Jadi kata “agar” itu hukumnya sunah atau imbauan supaya terlihat rapih,” pungkas Hadi.
Bahwa menurut keyakinan jilbab harus diulur menutupi dada, Kemendagri memaklumi hal itu. Kendati demikian, akhirnya Mendagri mencabut aturan tersebut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (B)