ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo meminta Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) siap siaga menghadapi Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2020. Ia mengimbau agar Satpol PP meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terutama jelang pelaksanaan Pilkada.
Hadi mengungkapkan hal tersebut sesuai arahan Mendagri dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 331.1/8368/SJ tertanggal 23 Agustus 2019. Dalam surat tersebut Mendagri menginstruksikan Satpol PP maupun Linmas untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, perlindungan masyarakat, serta keterlibatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Baca Juga : Mendagri Serahkan 105 Juta Data Penduduk ke KPU RI
“Linmas juga diminta untuk proaktif melakukan pengamanan di bawah pembinaan Satpol PP, sementara Satpol PP juga diminta untuk membantu penyelenggaraan Pilkada maupun Pemerintah Daerah dalam menyukseskan helatan pesta demokrasi itu,” kata Hadi dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Jabfung Pol PP Tingkat Provinsi di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Kamis (30/01/2020).
Selain berperan aktif dalam pengamanan wilayah yang bersangkutan atau tempat tinggal Sat Linmas di bawah pembinaan Satpol PP, Sat Linmas juga diharapkan meningkatkan koordinasi baik dengan jajaran KPU, Bawaslu, TNI/Polri, Kesbangpol, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta membantu KPU-Bawaslu dalam penertiban alat-alat peraga kampanye.
“Dalam menyikapi dinamika perkembangan politik dan iklim sosial politik yang diprediksi akan terus mengalami peningkatan jelang Pilkada Serentak Tahun 2020, Satpol PP memiliki peran strategis,” lanjut Hadi.
Untuk melakukan deteksi dini dan pemetaan terhadap potensi yang dapat mempengaruhi terkait kondisi dinamika politik, Sekjen Kemendagri ini berharap Satpol PP melakukan pendidikan kepada masyarakat terkait permasalahan sosial dan politik-budaya terhadap seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga : Imran: UU Pilkada Akan Direvisi Pasca-Pilkada 2020
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Satpol PP juga diminta menjaga netralitas sehingga dapat melakukan pelayanan tanpa memandang golongan, namun lebih mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan peran dan tanggung jawab.
“Di samping itu, kewajiban Satpol PP sudah jelas diatur bahwa Satpol PP adalah ASN, sehingga berkewajiban dalam tugas pelayanan kepada masyarakat menegakkan netralitas ASN. Sehingga harus mampu menjembatani, melayani seluruh kepentingan tanpa memberikan keuntungan atau memberikan pelayanan pada satu golongan,” imbuhnya. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma