Kemendagri, TKN dan BPN Harap Bawaslu Adil Awasi Kampanye Terbuka

Kemendagri, TKN dan BPN Harap Bawaslu Adil Awasi Kampanye Terbuka
DEKLARASI - Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) bersama Ketua TKN Erick Thohir (kiri) dan Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera saat menghadiri Deklarasi Komitmen Bersama Menjelang Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Jokowi-Ma’ruf dan Badan Pemenangan Nasional 02 Prabowo-Sandi berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berlaku adil dalam mengawasi kampanye rapat umum atau kampanye terbuka yang akan dimulai 24 Maret. Hal itu diungkapkan usai menandatangani komitmen bersama dalam kampanye terbuka dan iklan kampanye pemilihan umum 2019 yang digagas oleh Bawaslu RI.

Seluruh partai politik dan tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2019 berkomitmen untuk mewujudkan proses pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Saya kira ini komitmen kita mendukung Bawaslu yang punya tugas paling utama menjaga keadilan dalam rangka pemilu dan pilpres serentak khususnya ASN, TNI-Polri sudah bertekad untuk netral,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo saat menghadiri Deklarasi Komitmen Bersama Menjelang Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2019).

Tjahjo mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu sebagai wasit yang adil dan demokratis sesuai aturan Undang-Undang yang ada.

“Saya yakin tadi sudah disepakati bersama oleh seluruh partai politik dan juga oleh tim kampanye kedua pasangan capres punya komitmen bersama sistem pemilu yang demokratis yang adil yang jujur yang taat kepada aturan,” imbuh Tjahjo.

Kemendagri, TKN dan BPN Harap Bawaslu Adil Awasi Kampanye Terbuka
DEKLARASI – Deklarasi Komitmen Bersama Menjelang Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Ketua TKN Erick Thohir mengapresiasi Bawaslu RI yang mengajak berkomitmen bersama dalam mengawasi kampanye terbuka dan kampanye iklan media yang akan dimulai besok.

“Ya alhamdulillah saya rasa bagus hari ini di mana kita bersepakat untuk lebih menjual visi dan misi dan program kerja karena saya rasa itu yang terbaik pada rakyat,” kata Erick.

Hal sama pun diungkapkan Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera yang merasa gembira Bawaslu menyelenggarakan acara ini.

“Acara ini mengingatkan kita semua kampanye sudah mendekati titik akhir, dan di titik akhir ini kita perlu mengikat kembali komitmen bersama dan alhamdulillah Kemendagri, Kejaksaan Agung, Kepolisian, TNI dan partai politik datang,” ujar Mardani. Pihaknya bersama TKN sepakat kingin mewujudkan pemilihan berkualitas dan integritas.

“Insya Allah 24 April sampai 13 April nanti kita menyaksikan kontestasi karya dan gagasan yang baik,” imbuh Mardani.

Terkakhir Tjahjo Kumolo berpesan agar Bawaslu memerangi racun demokrasi yaitu politik uang, kampanye yang berujar kebencian, kampanye yang bersifat Sara maupun hoax dan fitnah.

Adapun isi dari komitmen bersama sebagai berikut:

1. Menjamin proses kampanye rapat umum dan iklan kwampanye sebagai sarana pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab dalam meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu;

2. Tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong (hoaks) dalam berkampanye karena mengurangi kualitas dan integritas pelaksanaan kampanye dalam rapat umum;

3. Tidak melakukan politik uang;

4. Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam kegiatan kampanye rapat umum dan iklan kampanye;

5. Tidak menggunakan fasiltas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melaksanakan kampanye rapat umum dan iklan kampanye;

6. Tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri dan anak-anak serta Penduduk yang tidak memiliki hak pilih dalam melaksanakan kampanye rapat umum dan iklan kampanye;

7. Mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap tahapan kampanye dalam rapat umum dan iklan media massa secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini