Kemenkes Izinkan Vaksin Ibu Hamil dan Anak Usia 12-17 Tahun

107
27.595 Anak di Bombana Belum Divaksin MR
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memberi izin kepada seluruh kepala
dinas (Kadis) kesehatan provinsi, kadis kesehatan kabupaten dan kota, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memvaksin ibu hamil dan anak usia 12 sampai 17 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu dalam surat edaran nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani dan dikeluarkan pada Senin (2/8/2021).

“Pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil dimulai 2 Agustus dan diprioritaskan daerah risiko tinggi,” ucap Maxi dikutip dari surat edarannya.

Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Pemberian dosis pertama vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Lanjut Maxi, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining atau penapisan pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Selain itu, vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12 sampai 17 tahun dengan menggunakan vaksin Sinovac dan pelaksanaan vaksinasinya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19. Kata Maxi, pos pelayanan vaksinasi Covid­-19 dapat didirikan di sekolah, madrasah atau pesantren.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12 sampai 17 tahun menggunakan format skrining pada kartu kendali bagi anak.

Sehubungan dengan pelaksanaan vaksinasi ibu hamil dan anak usia 12 sampai 17 tahun dengan format skrining terpisah yang sebelumnya menggunakan format skrining usia 18 tahun ke atas maka pelaksanaan skrining bagi usia 18 tahun ke atas dilakukan penyesuaian dan menggunakan format skrining pada kartu kendali. (a)


Penulis: M11
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini