Kemenkop UKM Segera Edarkan Surat Peraturan Terkait Moratorium Koperasi Simpan Pinjam

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram
Agus Muharram

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan mengedarkan surat peraturan kepada Dinas Koperasi dan UKM daerah terkait moratorium Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Ini merupakan tindak lanjut dari usulan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2017 Bidang Koperasi dan UKM yang digelar beberapa waktu yang lalu di Bali.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram
Agus Muharram

“Dalam waktu dekat Deputi Kelembagaan akan membuat surat edaran kepada para Dinas Koperasi dan UKM, surat edaran tersebut berkaitan dengan aturan tentang moratorium ijin usaha simpan pinjam,” ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2018).

Sebelumnya, Pemerintah sendiri telah membahas rekomendasi hasil Rakornas 2017 terkait moratorium KSP. Namun demikian, Agus menyatakan bahwa moratoriun tersebut bukan pendiriannya KSP melainkan izin usahanya. Hal ini bertujuan agar izin yang dibuat lebih kredibel.

“Sekali lagi catatan, bukan moratorium pendirian KSP. Moratorium pemberian ijin usahanya bukan badan hukumnya,” pungkas Agus.

Hal itu dilakukan karena banyak indikasi penyalahgunaan badan hukum koperasi dan sebagai upaya melindungi masyarakat. Pihaknya juga mendorong agar dinas-dinas di daerah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi untuk pengurus dan manajer Koperasi KSP. Dengan demikian setiap pengelola simpan pinjam mempunyai kemampuan dan kualitas yang telah tersertifikasi.

Selanjutnya, Deputi Pengawasan akan mengawasi proses moratorium KSP ini agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan Pemerintah maupun masyarakat. (B)

 

Reporter: Rezki Arifiani
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini