ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen untuk memberikan perlindungan Hukum bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat mengatakan bahwa komitmen yang diberikan agar pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum, baik dalam bentuk badan usaha, perlindungan kekayaan intelektual, maupun bentuk perlindungan hukum lainnya.
Dalam mendukung perkembangan UMKM di Sultra, saat ini Kemenkumham Sultra juga telah menyediakan sarana pembuatan perseroan perorangan yang dikhususkan bagi pelaku UMKM.
Pembuatannya bisa di akses melalui aplikasi ahu.co.id atau dapat difasilitasi di Kanwil Kemenkumham Sultra.
” Biayanya cukup murah, dengan membayar PNPB sebesar Rp50 ribu saja,” ucap Hidayat saat menghadiri pembukaan Pelatihan Pengurusan Sertifikasi Halal dan Kekayaan Intelektual kepada UMKM Sultra oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sultra di Kendari pada Kamis (9/2/2023).
Lanjutnya, langkah BI Sultra untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan untuk UMKM sejalan dengan program Kemenkumham dalam memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM.
Hidayat mengapresiasi BI Sultra karena telah berinisiatif dan memfasilitasi ikhtiar untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Sultra.
Ia berharap kegiatan seperti itu mampu mengoptimalkan pelaku UMKM, sehingga dapat membuat produk lokal bersaing dipasar nasional maupun pasar global. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin