Kementerian Keuangan Potong Anggaran Pemda Buton Rp14,6 Miliar

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buton, Sunardin Dani
Sunardin Dani

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Anggaran Kabupaten Buton dipotong oleh pemerintah pusat sebesar Rp14,6 miliar. Pemotongan tersebut telah tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buton, Sunardin Dani menjelaskan, anggaran yang dipotong adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.

“Anggarannya kita itu, langsung secara otomatis dipotong dari pusat, anggaran DAU maupun DAK,” terangnya, Rabu (3/03/2021).

Untuk rincian pemotongan anggaran tersebut, DAU sebesar Rp407,3 miliar yang dipotong sebesar Rp13,06 miliar sehingga sisa anggaran sebesar Rp394,3 miliar. Sementara itu, untuk DAK, yang terpotong hanya Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp1,6 miliar, sedangkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain tidak terpotong.

Dani mengatakan Dinkes akan mengelola dana refocusing kurang lebih sebesar 8 persen dari DAU setelah adanya pemotongan dan 30 persen Dana Insentif Daerah (DID) dari seluruh OPD.

“Jadi setelah ditambahkan refocusing DAU dan DID, secara keseluruhan sebesar Rp16 miliar lebih, yang akan digunakan Dinkes untuk operasional vaksinasi Covid-19,” ucapnya.

Untuk diketahui, dasar refocusing adalah Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian anggaran transfer ke daerah dan dana desa, dari Dirjen Perimbangan Keuangan. Dengan begitu, total anggaran Pemda Buton yang terpotong Kemenkeu ditambah refocusing kurang lebih Rp31 miliar. (B)

 


Penulis: M7
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini