ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tahun ini pemerintah akan menaikkan tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kenaikan tunjangan ini masih menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Rata-rata kenaikan tunjangan kinerja tertinggi ASN yang diajukan bisa mencapai 70 persen hingga 90 persen.
“Di kami sudah selesai, tinggal di Kementerian Keuangan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (14/1/2018) seperti dilansir dari katadata.com
Ia juga mengatakan penyesuaian tunjangan kinerja ini bukan saja dilakukan pada ASN kementerian dan lembaga (K/L), namun juga untuk ASN pemda.
Lebih rinci, pemerintah menggelontorkan Rp215 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 untuk kebutuhan gaji ASN, termasuk di dalamnya ASN, TNI, dan Polri.
Anggaran itu mencakup gaji dan tunjangan dengan perhitungan gaji pokok naik sebesar 5%, gaji ke-13, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Secara rinci lagi anggaran ini terdiri dari gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp98 triliun dan gaji pensiunan Rp117 triliun. Anggaran tersebut sekitar 8,7% dari total belanja negara dalam APBN 2019 yang sebesar Rp2.461,1 triliun.
Kenaikan gaji pokok akan berlaku mulai Januari 2019. Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 4-5 triliun untuk kebijakan tersebut.
Alasan pemerintah menaikkan gaji pokok ASN lantaran sudah tiga tahun tidak naik ditambah antisipasi inflasi. (b)