Kendaraan Deklarasi Kampanye Damai di Konsel Dibatasi

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Penyelenggaraan deklarasi kampanye damai yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata membatasi jumlah kendaraan yang digunakan oleh pasangan calon (Paslon) bersama pendukungnya.

Divisi Teknis KPU Konsel Sutamin Rembasa mengatakan pihaknya bersama  dengan masing-masing tim dari paslon yang bakal bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) tersebut, telah membuat kesepakatan terhadap jumlah kendaraan yang digunakan saat deklarasi damai itu

“Untuk mobil itu dibatasi dengan jumlah maksimal 35 unit dan satu buah toronton,” terang Sutamin kepada awak Zonasultra.com saat ditemui diruangannya sebelum deklarasi kampanye damai dimulai, Kamis (27/8/2015).

Selain itu pula, untuk kendaraan roda dua (motor) sesuai kesepakatan itu hanya boleh disiapkan KPU Kabupaten sebanyak 50 unit dengan bentuk motor gede (Moge).

Meski tak ada sanksi yang diberikan bagi pelanggar kesepakatan itu. Namun, pihaknya hanya melihat dan meminta komitmen dari masing-masing pasangan tersebut.

Pihak KPU juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres Konsel untuk mengamankan dan membatasi jumlah kendaraan yang dimaksudkan itu.