ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Mundu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa.
“Yang bersangkutan tidak ditahan karena dinilai kooperatif oleh penyidik,” ujar Kapolsek Poasia AKP Muhammad Salam melalui layanan WhatsApp, Rabu (10/11/2021).
Lebih lanjut Salam menjelaskan, penyidik menaikkan status saksi menjadi tersangka karena memiliki dua alat bukti yang cukup. Pihaknya, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika tersangka datang memenuhi panggilan belum dipastikan akan ditahan,” tambahnya.
Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia Kendari menetapkan Yusuf Mundu sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa pada Selasa (9/11/2021). Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Seperti diketahui, Yusuf Mundu melakukan penganiayaan terhadap Alfian saat melakukan aksi demonstrasi terkait anggaran pengadaan mobiler tahun anggaran 2020 pada Rabu, 6 Oktober 2021 lalu. (b)
Penulis: M12
Editor: Jumriati