ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Efendi Kalimuddin mengatakan, penarikan retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas sudah sesuai prosedur.
Terkait dengan pernyataan Wali Kota Kendari Asrun, yang mengatakan bahwa penarikan retribusi di RSUD Bahteramas yang dilakukan oleh Pemprov Sultra merupakan sebuah pelanggaran, menurutnya itu pernyataan yang salah. Sebab, kata Efendi, selama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari belum mengeluarkan izin maka pihak Pemprov berhak untuk mengambil alih.
“Undang-Undang jelas bahwa dalam pengelolan retribusi yang kelola adalah pemerintah daerah (Pemda). Pemda di sini siapa, ya provinsi dan kabupaten/kota. Sekarang Pemkot sudah mengeluarkan permintaan izin atau tidak. Kan tidak,” kata Efendi di Aula Bahteramas, Rabu (22/2/2017) siang.
Efendi mengakui bahwa lokasi RSUD Bahteramas berada dalam wilayah Pemkot. Tapi sampai hari ini pihak Pemkot belum mengeluarkan izin untuk pengelolaan retribusi di rumah sakit tersebut. Maka sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, Pemprov berhak mengelola retribusi di RSUD Bahteramas.
“Di dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 mengatakan bahwa pengelolaan retribusi daerah adalah pemda. Sekarang sudah diterbitkan izin apa belum oleh Pemkot. Kan tidak ada. Sekarang pertanyaannya siapa yang mengelola, Ya pihak rumah sakit berhak dong untuk mengelolah,” tuturnya.
Sebelumya, pada Senin (20/2/2017) Wali Kota Kendari Asrun melakukan konferensi pers di Aula Kantor Wali Kota Kendari. Dalam konferensi pers tersebut, Asrun mengatakan, penarikan retribusi di RSUD Bahteramas yang dilakukan oleh Pemprov Sultra merupakan sebuah pelanggaran. Sebab bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Ia juga menilai, seharusnya penarikan retribusi di RSUD Bahteramas dikelola oleh Pemkot Kendari bukan Pemprov, karena lokasi rumah sakit tersebut berada di wilayah Kota Kendari. (A)
Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki