ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Iwan Mutmain menegaskan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani program asimilasi di rumah agar tidak mengulangi perbuatan kriminal lagi.
“Saya ingatkan kalian jangan sampai kembali melakukan pelanggaran hukum. Sebab, jika kembali berulah kami akan masukkan kembali ke rutan dan menjalani hukuman,” kata Iwan di hadapan para narapidana asimilasi rumah, Jumat (28/8/2020) seperti rilis yang diterima redaksi zonasultra.
Iwan meminta kepada seluruh warga binaan agar tetap di rumah saja selama menjalani masa asimilasi hingga selesai masa hukuman. Apalagi, saat ini Indonesia termasuk Sultra secara keseluruhan sedang menghadapi pandemi corona.
“Kalian belum bebas, karena itu selama masa asimilasi kalian tak boleh kemana-mana selain tinggal di rumah. Nanti setelah masa hukuman berakhir, barulah boleh beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.
Sementara itu, warga binaan pemasyarakatan atau narapidana Rutan Kelas IIA Kendari, yang menjalani asimilasi di rumah berjanji tidak akan berulah lagi setelah keluar selesai menjalani masa hukuman.
Warga binaan pun menyambut baik dan gembira dengan adanya program asimilasi tersebut. “Alhamdulliah, kami sangat senang bisa menghirup udara segar dan kembali berkumpul bersama keluarga. Terima kasih Bapak Presiden, terima kasih Bapak Menteri Hukum dan HAM RI, terima kasih Bapak Dirjen Pemasyarakatan, terima kasih Bapak Kepala Rutan Kendari atas kebijakannya,” ujar Agung, salah seorang WBP.
Sebelumnya, Rutan Kelas IIA Kendari telah melepas kurang lebih 100 orang narapidana setelah adanya program asimilasi sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 sejak April lalu.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas IIA Kendari Kasnu menjelaskan bahwa asimilasi di rumah merupakan program pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di Lapas dan Rutan, sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020.
Diketahui, sekitar 30.000 lebih narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat dari waktu yang seharusnya akibat penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona. (*)
Editor: Jumriati