ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengusaha Swandi mengklaim bahwa memiliki dasar-dasar legalitas sebagai salah satu pemilik saham di PT Bososi Pratama yang saat ini beroperasi di Konawe Utara (Konut). Namun, saat ini pengoperasian perusahaan itu dikuasai oleh Andi Uci Abdul Hakim. Hal itu dikemukakan Swandi melalui kuasa hukumnya yakni Samidu dan Amir Faisal.
Samidu mengatakan dasar kepemilikan saham Swandi hingga menjadi direktur utama perusahaan tambang nikel itu diawali dari proses jual beli saham. Awalnya PT Bososi Pratama dimiliki oleh Andi Uci berdasarkan akta nomor 3 tertanggal 1 April 2011. Komposisi kepemilikan saham saat itu Andi Uci memiliki 450 lembar saham bersama Retno Handayani 50 lembar saham.
Lalu, Andi Uci dan Retno Handayani menjual semua saham itu kepada masing-masing Hendra 245 lembar dan Kariatun 255 lembar. Hal itu tertuang dalam akta notaris nomor 187 tertanggal 28 April 2015. Dengan adanya penjualan saham itu maka Andi Uci tak memiliki lagi PT Bososi. Saham sebanyak 500 lembar itu berharga 1 juta US Dollar atau sekitar Rp 14 miliar.
Kariatun kemudian menjual sahamnya kepada Swandi sebanyak 130 lembar kepada Swandi sehingga Kariatun sisa 125 lembar saham. Hal itu tertuang dalam akta nomor 59/60 tertanggal 21 Mei 2018. Usai membeli saham itu, Kata Samidu, Swandi langsung ditetapkan sebagai direktur utama. Di samping itu, Hendra juga ada di pihak Swandi. Total saham Swandi dan Hendra 375 lembar saham.
“Namun ternyata ada lagi akta baru nomor 16 tanggal 9 Agustus 2018 yang dibuat di Palu, Sulawesi Tengah. Dalam akta itu pemegang sahamnya adalah Andi Uci sebanyak 450 lembar saham dan Syarifuddin 50 lembar saham. Akta itu menjadi dasar bagi Andi Uci untuk menjalankan PT Bososi di Konawe Utara,” ujar Samidu di salah satu warung kopi di Kendari, Selasa (12/2/2019).
Menurut Samidu, pembuatan akta baru itu diduga atas kerja sama Andi Uci dengan Kariatun dan Hendra. Akta itu dibuat tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa sepengatahuan Swandi sebagai direktur utama. Sehingga Swandi sangat dirugikan atas akta baru itu yang secara hukum diduga bodong atau ilegal.
Atas kejadian itu maka Swandi merasa dirugikan karena kehilangan saham dengan cara yang tak sesuai aturan hukum. Padahal, Swandi tidak pernah mengalihkan sahamnya dalam bentuk apapun baik lewat penjualan maupun pemberian.
Olehnya kata Samidu, Swandi telah melapor di Polda dengan terlapor adalah Kariatun dan kawan-kawan (dkk) pada September 2018 lalu. Kariatun dkk diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan, penadahan, dan pencurian. Saat ini laporan itu sedang berproses di Polda.
Di tempat yang sama, Amir Faisal mengatakan polisi diharapkan mengusut tuntas masalah tersebut. Masyarakat maupun pengusaha swasta diharapkan tak terperdaya dengan kepemilikan PT Bososi saat ini karena kepemilikan saat ini ilegal.
“Kita minta perusahaan swasta yang saat ini join dengan PT Bososi untuk menghentikan penambangan. Karena kalau ada kegiatan di lapangan berarti ilegal,” ujar Amir.
Saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya, Humas PT Bososi Pratama Konut La Ode Riago masih belum mau memberikan komentar terkait masalah tersebut. Dia berjanji akan segera memberikan klarifikasi besok (Rabu, 13/2/2019) dengan bukti-bukti legalitas terkait masalah itu.
Reporter: Muhamad Taslim Dalma