Kepergok Mencuri Perangkat BTS Telkomsel, Warga Konawe Ditangkap Polisi

232
Nasib Spesialis Pencuri Barang Elektronik di Konawe Kandas
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Gabungan Anggota Buser Polres Konawe dan Anggota Buser Satreskrim Polres Kendari menangkap pelaku yang mencoba mencuri perangkat Baterai menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Telkomsel.

Pelaku berinisial Sd (37) ditangkap di tempat tinggalnya, di jalan Kalenggo Kelurahan Punaha Kecamatan Konawe Kabupaten Konawe pada Sabtu (28/7/2018) kemarin. Sd melakukan perbuatan percobaan pencurian pada 9 Juni 2018 lalu.

Palaku datang dengan menggunakan mobil Avanza di BTS milik PT Telkomsel yang ada di Kendari sekitar pukul 03.00 Wita. Ia mencoba mencuri baterai. Aktivitas pencurian itu membuat alarm door open berbunyi. Mendengar alarm itu, pegawai piket pemantau BTS itu, Achmad Jumaring Aris pun datang dan menemukan pintu pagar BTS dalam keadaan tercungkil.

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

Achmad sempat bertatap muka sambil berbincang terhadap salah satu pelaku dengan menanyakan “apa kalian bikin sini”. Kemudian pelaku langsung melarikan diri. Kejadian itu lalu dilaporkan Achmad di Polres Kendari guna proses lebih lanjut.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tersangka. Hasilnya, telah cukup 2 alat bukti (keterangan saksi dan barang bukti korban). Dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas (P21),” kata Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (29/7/2018).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Pelaku dikenakan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara. Kata Diki, kerugian dalam percobaan pencurian itu senilai Rp800 ribu yakni Baterai BTS yang dirusak. B

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini