ZONASULTRA.ID, WANGGUDU – Kepala Sekolah SMA 1 Lasolo, inisial AH dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada salah satu guru di sekolah itu, Kamria.
Kejadian tersebut terjadi di rumah korban, di Desa Basule, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rabu 17 Juli 2024 pukul 22:00 WIB, malam. Lalu korban melaporkan ke Polsek Lasolo, Rabu (17/7/2024) pukul 22:30 WIB malam.
Kepada awak media zonasultra.id, Kamria menceritakan awal mulanya kejadian tersebut saat ia sedang berada di dapur mempersiapkan makan malam. Ia mendengar deringan hand phonenya yang tersimpan di kamar. Lalu ia bergegas ke kamar untuk mengambil HP dan melihat ada tiga kali panggilan tak terjawab dari oknum Kepsek SMAN 1 Lasolo.
“Beberapa waktu kemudian, saya mendapatkan panggilan yang sama. Pas saya angkat, tiba-tiba langsung marah dan berkata kasar,” ujarnya via telepon selulernya, Jumat (19/7/2024).
“Saya tidak suka orang slow respon,” ucap oknum Kepsek SMAN 1 Lasolo kepada Kamria melalui sambungan teleponnya.
Ia menuturkan, setelah mendapat tindakan tidak menyenangkan dari Kepsek SMAN 1 Lasolo, kemudian memberitahukan ke grub WhatsApp guru SMAN 1 Lasolo, terkait berita pengunduran diri sebagai Wakil Kepala Sekolah dan Operator Dapodik SMAN 1 Lasolo.
“Saya merasa tersinggung atas hal tersebut,” tuturnya.
Setelah itu, ia mengukapkan bahwa salah satu guru SMAN 1 Lasolo, inisial A, tiba-tiba menelepon untuk datang mengambil laptop atas perintah dari Kepsek.
Lalu, inisial A dan AH tiba-tiba datang di rumah. Setibanya di rumah, AH langsung marah-marah, hingga melontarkan kata kasar.
“Saya mendapatkan cacian dan perkataan tak sopan. Sempat juga dia rendahkan atau tidak dihargai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Lasolo, AH mengklarifikasi atas dugaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap salah satu guru di sekolah yang dipimpinnya.
Ia menjelaskan, SMAN 1 Lasolo mendapat surat dari inspektorat Provinsi Sultra sekitar pukul 17:00 WITA. Dimana akan ada pemeriksaan data Dapodik. untuk mencocokan jumlah penerima dana bos dengan siswanya.
“Saya kan butuh itu laptop untuk mengambil data siswa penerima dana bos karena mau di cocokan jumlahnya. Tapi saya menghubungi, Kamria, sebanyak 4 sampai 6 kali tapi tidak ada respon. Lalu saya arahkan inisial A untuk meminta laptop ke dia, tapi sekitar satu jam dia menunggu, dia tidak keluar dari rumahnya. Jadi saya langsung menuju ke rumahnya dengan rasa kesal karena datanya saya butuh cepat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan bahasa kasar tertuju ke guru, Kamria. Karena setelah mengambil laptop, ia langsung ke rumah bendahara SMAN 1 Lasolo.
“Saya habis temui ibu Kamria kemarin, untuk meminta maaf atas kekhilafan yang saya lakukan, apalagi pas saya datang sudah jauh malam, tapi saya butuh sekali laptop itu untuk kepentingan pemeriksaan data,” ujarnya.
Terkait dugaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, Kepsek SMAN 1 Lasolo AH, terancam dikenakan Pasal 448 UU no 1 Tahun 2023 Ayat 1 KUHP dengan pidana 1 tahun penjara atau denda 10 juta rupiah.
Kontributor : Sutarman.