ZONASULTRA.COM, BAUBAU – ER (29), Warga Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega membunuh VF (24), istrinya sendiri lantaran tidak terima perkataan kasar yang dilontarkan istrinya saat cekcok.
Insiden maut itu terjadi di Kelurahan Melai, kota Baubau masih dalam kawasan Keraton Buton pada Senin (2/12/2019) sekira pukul 14.00 Wita.
Kejadian yang sempat menggemparkan warga Kelurahan Melai itu terjadi saat sang istri menemui suaminya untuk menagih cicilan Handphone. Pelaku belum memiliki uang untuk membayar kredit, kemudian mendapat perkataan kasar dari istrinya. Suami korban saat ini tengah mencicil Handphone di gerai tempat VF, bekerja.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita di Keraton Buton Menyerahkan Diri
Tak terima perkataan kasar istrinya, ER langsung naik pitam, lalu menghantam punggung korban dengan menggunakan palu yang ada di tanganya. Melihat kegarangan ER, korban lalu berlari menuju rumah warga, namun ternyata rumah itu sedang ditinggal penguninya. Tak bisa lolos, pelaku tetap memburu korban, akhirnya terjadilah penikaman.
ER menusuk istrinya sebanyak empat kali. Tiga di dada, satu di punggung. Korban sendiri sempat dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, namun nyawanya tak tertolong. Sementara itu pelaku sempat melarikan diri. Namun karena didesak, dia akhirnya menyerahkan diri pada kepolisian.
“Bertemu korban, pelaku sedang mengerjakan salah satu toilet warga sekitar TKP, otomatis pelaku sedang menggenggam palu. Pelaku juga ternyata punya sebilah pisau di saku bagian kanan celananya, itulah yang digunakan untuk menikam korban,” urai Kapolsek Murhum, Ipda Marvi Oksiriana, saat jumpa pers di Markas Polres Baubau, Selasa (3/12/2019).
“Bensin motor habis, uang tidak ada. Dia tidak tau mau kemana. Kami (kepolisian) sudah tahu lokasi persembunyiannya saat itu. Lalu ada keluarga yang sarankan untuk menyerahkan diri,” beber Marvi.
Suami-istri ini ternyata bukan pertama kali cekcok. Menurut Marvi, ER juga pernah berperilaku kasar kepada VF, hingga melapor ke polisi atas tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun saat itu kasusnya berujung damai, karena mediasi pihak keluarga.
“Mereka sudah berumah tangga sejak 2017. Sudah memiliki anak yang berumur sekira empat tahun. Baru beberapa bulan belakangan mereka pisah ranjang,” ungkap Marvi.
Baca Juga : Begini Kronologis Pembunuhan Nurmin, Gadis Remaja Asal Konut
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 junto pasal 5 huruf a tentang undang-undang penghapusan KDRT, atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 45 juta.
VF sendiri merupakan karyawan salah satu gerai smart phone Oppo di bilangan Jalan Sudirman Kota Baubau. Dia tercatat sebagai warga lingkungan Makmur, Kelurahan Liabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau. (b)
Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Kiki