Kesadaran Masyarakat Sultra Untuk Berzakat dan Infaq Masih Rendah

118
Ketua Baznas Provinsi Sultra Hasby Saing
Hasby Saing

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai, kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat dan infaq masih rendah.

Ketua Baznas Provinsi Sultra Hasby Saing mengatakan, berdasarkan data yang ditetapkan Baznas potensi pengumpulan zakat di Sultra mencapai sekitar Rp 42 miliar. Namun Baznas Sultra hanya mencapai 13,5 persen di tahun 2017 dari taget potensi tersebut.

Tidak tercapainya target ini dikarenakan beberapa faktor di antaranya, adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan salah satu rukun Islam tersebut. Kemudian lemahnya juga SDM pengelolaan atau amil zakat di Sultra.

“Beberapa waktu lalu pengelola zakat se-Sultra diberikan pelatihan dalam pengelolaan zakat dari Baznas pusat,” ungkap Hasby Saing saat ditemu usai salat jumat, Jumat (2/3/2018) di Masjid Agung Alkautsar Kendari.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Pihaknya akan menggelar pelatihan dengan tujuan untuk meningkatan pengelolaan keuangan Baznas agar lebih akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga saat penyaluran zakat bagi yang berhak dapat tersalur dengan baik, tepat sasaran dan merata.

Selain itu tentunya untuk menghimpun dana zakat lebih besar lagi di tahun 2018 ini.

Kemudian, rendahnya kesadaran masyarakat pun dapat diatasi dengan peningkatan sosialisasi dari Baznas kepada masyarakat agar dapat memahami bagaimana mengeluarkan zakat melalui Baznas Provinsi Sultra.

“Memang zakat ini seperti diabaikan oleh umat padahal dalam ajaran kita sudah jelas itu wajib kita lakukan,” tukasnya.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Ditanyakan perihal lembaga lain diluar Baznas yang menghimpun dana zakat, infak dan sedekah, Ia menegaskan dalam UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, bahwa ada dua lembaga yang berhak yakni Bazans dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mengelola dana zakat masyarakat.

Sehingga lembaga selain Baznas dan LAZ, lanjutnya, ilegal dan bisa dipidanakan. Sehingga bagi masyarakat yang menemukan dapat melaporkan langsung ke Baznas Sultra.

“Ini juga sebenarnya yang belum dipahami masyarakat, kalau hanya ada dua lembaga yang berhak mengelola dana zakat,” tukasnya. (B)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini