ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sebanyak 500 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terdata di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sultra.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ormas, Seni Budaya, Agama dan Ekonomi Kesbangpol Sultra, Hamdani Piabang mengatakan bahwa saat ini Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Sultra sebanyak 275 organisasi dari 500 lembaga yang terdata. Sisanya belum terdaftar ataupun tidak melakukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
” Sisanya kita menunggu kesadaran mereka, karena kita tidak bisa memaksakan mereka untuk daftar di Kesbangpol Sultra. Untuk berserikat berkumpul itu kan hak masing-masing warga,” ucap Hamdani saat ditemui di kantornya pada Rabu (8/2/2023).
Ormas yang telah terdaftar tersebut terdiri dari lembaga, Ormas pemuda, paguyuban dan lembaga profesi. Melalui tim pengawasan Ormas yang mengawasi gerakan dan kegiatan agar sesuai dengan fungsi dan programnya.
Tim pengawas juga mengawasi Ormas agar tetap menjaga nilai-nilai, etika, agama dan norma hukum sehingga mewujudkan Indonesia yang harmonis.
Berdasarkan observasi dan pendataan, Hamdani mengatakan, bahwa ada beberapa alasan yang menyebabkan Ormas tidak terdaftar maupun mendaftarkan diri di Kesbangpol Sultra.
Di antaranya adalah sudah tidak ada aktivitas kelembagaan, kepengurusan yang tidak aktif hingga malas untuk mengurus administrasinya.
Kesbangpol tidak melarang aktivitas Ormas yang tidak terdaftar oleh pemerintah tersebut. Namun, ada beberapa kerugian yang didapatkan oleh lembaga tersebut seperti tidak bisa dijadikan mitra oleh pemerintah serta tidak ada pembinaan dan pembiayaan organisasi.
Akan hal tersebut, Kesbangpol Sultra akan mengeluarkan surat imbauan kepada organisasi yang tidak terdaftar agar bisa mendaftar ulang atau melegalkan lembaganya sebagai Ormas yang sehat.
Menurutnya, Ormas yang sehat memiliki tiga indokator yaitu melakukan konsolidasi ketika SKT-nya mati, bekerja berdasarkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah tangga (AD/ART) masing-masing utamanya dalam pembangunan daerah serta melakukan pengkaderan atau pelatihan-pelatihan.
Hamdani berharap pada Ormas tingkat provinsi yang ada di Sultra agar membentuk legalitas dan melaporkan kegiatannya pada Kesbangpol Sultra. Kata dia, kewajiban ormas untuk melaporkan aktivitasnya adalah setiap 6 bulan sekali. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin