SOSIALISASI – Kesbangpol Kabupaten Wakatobi Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula, Tokoh Masyarakat Dan Aparatur Pemerintah. (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wakatobi sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula, tokoh masyarakat dan aparatur pemerintah. Senin, (23/10/2017).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi bahaya radikalisme dan terorisme, dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan menuju Wakatobi sebagai Kabupaten maritim yang sejahtera dan berdaya saing.
Kepala Bidang (Kabid) Politik Kesbangpol Wakatobi, Martono Unga mengatakan, kegiatan ini dimaksud untuk mencegah radikalisme dan terorisme, khususnya kepada para pelajar perlu diberi pemahaman sejak dini.
“Generasi muda atau usia anak rentan terhadap penyebaran paham radikalisme dan terorisme. Karenanya, wajib diberikan pendidikan bahaya tersebut sejak dini,” terangnya ditemui usai kegiatan sosialisasi di aula serbaguna Rumah Jabatan (Rujab) Camat Kecamatan Binongko.
Pencegahan tindakan terhadap anak dan pelajar harus dilakukan dengan strategi khusus. Tentu melalui pendidikan soal ideologi dan nilai nasionalisme, bisa melalui kurikulum dan bisa juga melalui sosialisasi seperti yang dilaksanakan hari ini.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi melalui anggotanya, La Ode Abdul Sufrin mejelaskan tentang perbedaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, masih banyak masyarakat dan pelajar di daerah ini belum bisa membedakan antara Pemilu dan Pilkada.
“Pemilu dan Pilkada merupakan dua hal yang memiliki sifat subtantif, dan teknis operasional yang sama. Yaitu sama-sama melaksanakan kedaulatan rakyat dan mempunyai tahapan yang relatif sama,” jelasnya kepada pelajar dan masyarakat yang berjumlah sekira 60 orang lebih pada sosialisasi itu.
Lebih lanjut La Ode Sufrin menambahkan, kedudukan normatif konstitusional Pemilu dan Pilkada berbeda karena dipandang sebagai dua rezim yang berbeda. Dalam konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 yang dimaksud dengan Pemilu adalah pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta pemilihan Presiden. Pilkada tidak termasuk dalam rezim Pemilu konstitusi. (C)
Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Kiki