ZONASULTRA.COM, KENDARI – Isu yang dihembuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah soal makelar di KPU mengundang reaksi berbagai kalangan.
Salah satunya adalah Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra, Hamiruddin Udu. Ia meminta agar Ketua KPU Sultra itu segera membuat laporan tertulis kepada timsel dan juga KPU RI.
“Terkait masalah tersebut, publik berkempentingan agar hasil rekruitmen KPU kabupaten/kota mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Karena akan banyak tantangan yang dihadapi oleh komisioner terpilih bila apa yang disuarakan oleh Ketua KPU Sultra tidak clear dan tidak mendapatkan kepercayaan dari publik,” kata Hamiruddin Udu lewat pesan WhatsApp, Selasa (17/4/2018).
Jika isu yang dihembuskan oleh Hidayatullah memang benar, maka Hamiruddin Udu menilai proses seleksi itu cacat hukum karena ada pelanggaran administrasi.
“Potensi pelanggaran administratif bisa saja mengarah pada diulangnya seluruh tahapan yang bermasalah,” terang Hamiruddin Udu
(Berita Terkait : Ketua KPU Sultra Sebut Adanya Makelar dalam Tahapan Seleksi KPU di Daerah)
Sementara Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari timsel-timsel yang telah ditugaskan oleh KPU RI.
“Kalaupun laporan-laporan itu ada ya silahkan saja laporkan kepada pihak yang berwenang,” kata Ilham saat ditemui di DPR RI, Senayan Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Ilham berharap agar tidak menduga-duga sehingga menjadi bola liar. Jika memang nyata transaksional dalam timsel terjadi maka sebaiknya laporkan kepada pihak berwenang dengan melampirkan bukti-bukti tersebut.
(Berita Terkait : Dugaan Makelar dalam Seleksi Calon Komisioner KPU Daerah, KPU RI: Ada Bukti Laporkan ke Berwenang)
Sebelumnya, Hidayatullah memberikan keterangan kepada awak media terkait adanya makelar yang meminta sejumlah uang kepada calon komisioner KPU di tingkat kota.
Kata dia, uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp350 juta. Hidayatullah menyebut bahwa dirinya tidak mengada-ngada. Ia memiliki bukti rekaman yang nantinya akan disetor kepada pihak berwajib untuk kepentingan penyelidikan. (B)