Ketua DJSN Sebut Implementasi SJSN Kurang Efektif

Ketua DJSN Sebut Implementasi SJSN Kurang Efektif
WORKSHOP - Workshop dan uji publik dari Draft Naskah Akademik dan naskah RUU Revisi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan naskah RUU revisi UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Aula BPSDM, Kebayoran Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan uji publik dari Draft Naskah Akademik dan naskah RUU Revisi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan naskah RUU revisi UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan menyelenggarakan workshop. Kegiatan ini dimaksud untuk menelisik permasalahan-permasalahan implementasi UU SJSN dan UU BPJS, DJSN menghimpun masukan dan pemikiran dari stake holders terkait.

“Sampai dengan tahun ke lima, implementasi UU SJSN dirasakan kurang efektif,” kata Ketua DJSN, Sigit Priohutomo di Aula BPSDM, Kebayoran Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2018).

Ketua DJSN Sebut Implementasi SJSN Kurang Efektif

Hal tersebut, kata Sigit, disebabkan oleh dua hal, yaitu karena adanya dinamika yang berkembang yang membutuhkan adanya penyesuaian dan karena adanya beberapa kelemahan dalam UU SJSN dan UU BPJS yang membutuhkan penguatan.

Beberapa poin yang dibutuhkan penyesuaian yakni yakni penyesuaian rumusan Pasal-Pasal UU SJSN dan UU BPJS dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penambahan manfaat kembali bekerja dalam program JKK dan penambahan program Jaminan Sementara Tidak Bekerja (JSTB), sinkronisasi dengan UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit, penambahan ketentuan tentang pelayanan kesehatan bagi anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas.

“Mencegah terjadinya benturan pelayanan kesehatan program JKN dengan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta penjelasan tentang kelas standar dalam pelayanan rawat inap,” lanjut Sigit.

Oleh itu, pihaknya berharap revisi UU SJSN dan UU BPJS harus dapat mendorong restrukturisasi peraturan pelaksanaan JKN yang saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan azas dan prinsip SJSN. Sistem Kesehatan Nasional diharapkan dapat segaris dengan SJSN guna meningkatkan efektifitas implementasi JKN.

“Diperlukan penguatan organisasi DJSN (fungsi, tugas, wewenang dan level anggota) sebagai lembaga yang dibentuk dengan UU untuk menyelenggarakan SJSN dan penguatan Sekretariat DJSN menjadi organisasi yang mandiri,” pungkasnya.(B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini