ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Kendari Hikman Ballagi merasa dikerjai salah satu oknum calon anggota legislatif (Caleg) Golkar Dapil 3 Kecamatan Poasia dan Abeli Kota Kendari.
Pasalnya, mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Abeli yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) awal Januari 2019 Robin Syahrul Ziddi terdaftar sebagai saksi Partai Golkar atas usulan oknum caleg tersebut. Robin jadi saksi Golkar untuk rekapitulasi perhitungan suara Kecamatan Abeli.
Hikman mengaku baru mengetahui bahwa Robin Syahrul Ziddi merupakan orang yang pernah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Olehnya, ia akan meninjau kembali mandat yang sudah dikeluarkan Partai Golkar dan akan segera memecatnya.
Baca Juga : Akbar Tanjung: Partai Golkar Pernah Berjaya di Sultra
“Kalau saya tahu dari awal, tidak akan diberikan mandat, sebagai pimpinan partai, tidak mau Partai Golkar rusak di mata masyarakat. Masalah ini tidak bisa ditolerir karena merugikan nama besar Partai Golkar,” tegas Hikman Ballagi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2019).
Robin Syahrul Ziddi masuk dalam daftar saksi, setelah diusulkan salah seorang Caleg Dapil 3 Kecamatan Poasia dan Abeli melalui Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kota Kendari yang diketuai Lodowick Sonaru. Hikman meminta Lodowick menelusuri hal itu.
“Mandat saksi saya yang tanda tangani, atas usul Bappilu Golkar yang diketuai Lodowick Sonaru. Nah sekarang saya sudah tugaskan Pak Lodo untuk menelusuri. Saya akan cabut mandat Robin sebagai saksi, daripada merusak Partai Golkar,” jelasnya.
Robin menjadi sorotan Partai Golkar Kota Kendari, setelah ketahuan mantan PPK Kecamatan Abeli yang dipecat DKPP pada tanggal 2 Januari 2019. Robin diketahui melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana surat keputusan DKPP Nomor 279/DKPP-PKE-VII/2018 PPK dan PPS di Kota Kendari.
Robin dipecat sebagai PPK Kecamatan Abeli karena ketahuan melakukan pertemuan dengan dengan Rusiawati Silondae yang masuk dalam daftar Caleg Partai Golkar dari Dapil 3 Kecamatan Poasia dan Abeli, Kota Kendari.
DKPP memecat Robin dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap 10 anggota PPS. Kesebelas penyelenggaranya pemilu ini diadukan ke DKPP RI oleh KPU Kota Kendari karena melakukan pertemuan dengan Caleg DPRD Kendari Rusiawati Silondae di kediamam caleg tersebut pada tanggal 20 September 2018. (B)