SIDANG – Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan (Busel), di Ruang Sidang DKPP, di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan (Busel) Laode Masrizal Mas’ud mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sementara Ketua Panwaslih Busel Jumadi akan dipulihkan nama baiknya. Masrizal Mas’ud terbukti melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Busel.
“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu 1, Laode Masrizal Mas’ud selaku ketua KPU Busel dan merehabilitasi nama baik teradu 2, Jumadi selaku Ketua Panwaslih Busel berlaku sejak dibacakan putusan ini,” ucap anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait saat membacakan putusan pelanggaran etik di Ruang Sidang DKPP, di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).
Berita Terkait : DKPP Pecat Satu Komisioner dan Copot Jabatan Ketua KPU Kota Kendari
Sebagai informasi bahwa Ketua KPU Busel diadukan oleh Robiatin Adawiyah dan Ibrahim Azis selaku kuasa hukum bakal calon (balon) Laode Budi Utama dan Laode Abdul Manan. Pihaknya mendalilkan Masrizal Mas’ud melanggar mekanisme dan prosedur penerbitan SK no. 24/kpts/KPU-Kab.Busel/KWK/VIII/2016 karena tidak memberitahukan secara resmi kepada pengadu.
Selain itu membuat kebohongan publik, memihak dan tidak profesional karena membuat pernyataan di media massa bahwa dokumen B1.KWK pengadu tidak sesuai dengan PKPU.
Sementara Jumadi diadukan oleh Gafarudin dari Aliansi Masyarakat Busel lantaran tidak melaksanakan janjinya yang disampaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada publik dan pengadu untuk meneliti dugaan berpindahnya KTP dukungan yang diserahkan kepada KPU Busel dari balon Laode Budi Utama dan Laode Abdul Manan kepada balon Laode Agus Salim dan Laode Agus.
Berita Terkait : Langgar Kode Etik, DKPP Beri Peringatan Keras Kepada KPU Bombana
Dalam persidangan yang dijalani, DKPP menilai Jumadi tidak melanggar kode etik seperti yang didalilkan. Oleh karena itu DKPP memulihkan nama baik Jumadi.
Selanjutnya DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjalankan putusan DKPP tersebut.
“Memerintahkan KPU Provinsi Sultra untuk menindaklanjuti putusan ini dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi,” lanjut Saut dalam putusannya. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati