Ketua KPU Konawe : Putusan Bislan Tak Mengganggu Kinerja

75
Ketua KPUD Konawe, Sarmadan
Sarmadan

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Ketua KPUD Konawe, Sarmadan menepis kekhawatiran terhadap kinerja KPUD Konsel atas putusan satu tahun enam bulan terhadap salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Bislan.

Ketua KPUD Konawe, Sarmadan
Sarmadan

Ia menjelaskan berdasarkan undang-undang terkait korum dan tidak korumnya proses pengambilan keputusan maka dibutuhkan empat orang komisioner.

“Saat ini kan kami masih ada empat komisioner, sementara dalam undang-undang dijelaskan empat komisioner sudah bisa dinyatakan korum. Sejauh ini putusan itu tidak menggangu kinerja kami di KPUD,” Kata Sarmadan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (13/4/2017)

Kata dia, untuk memastikan program yang telah direncanakan, pihaknya sudah mengambil alih divisi yang dulunya di emban Bislan.

Terkait pengganti Bislan, Sarmadan enggan berkomentar banyak, sebab diakuinya jika hal itu merupakan kewenangan KPU Provinsi untuk menunjuk komisioner KPU Kabupaten, atau Pengganti Antar Waktu (PAW) komisior.

“Yang berhak menunjuk komisioner KPU Kabupaten/Kota itu adalah KPU Provinsi, dan kami sejauh ini terus melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi termasuk dengan persoalan yang membelit anggota kami,” Imbuhnya.

Meski tak bisa berbuat banyak atas kasus yang melibatkan salah satu anggotanya, pria yang juga dulunya berprofesi sebagai Dosen itu mengaku hanya memberikan suport dan motivasi kepada Bislan.

(Berita Terkait : Mantan Ketua KPU Konawe Divonis Dua Tahun Penjara)

“Sejak ditahan yang bersangkutan kita nonaktifkan sementara sambil menunggu keputusan hukum tetap,” tutup Sarmadan

Sarmadan mengaku meskipun tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe masi beberapa bulan lagi, KPU Provinsi bisa secepatnya melengkapi komposisi komisioner yang ada, agar tidak ada program yang terabaikan.

Sebelumnya, anggota komisioner KPU Konawe di vonis bersalah oleh majelis hakim Pengandilan Negeri (PN) Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) Kelas II A Kendari dengan hukuman 18 bulan penjara dengan denda Rp 72 juta. (B)

 

Reporter Restu Tebara
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini