Ketua KPU Konsel: Perekrutan PPS Kini Tanpa Rekomendasi

Ketua KPU Konsel: Perekrutan PPS Kini Tanpa Rekomendasi
PENDAFTARAN - Para peserta calon anggota penyelenggara PPS saat sedang melakukan pendaftaran di Kantor KPU Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (18/2/2020) (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Usai merekrut panitia penyelenggara di tingkat kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mulai membuka perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa.

Ketua KPU Konsel Aliudin mengungkapkan, perekrutan PPS pada pilkada tahun ini berbeda dari sebelumnya. Jika proses perekrutan PPS sebelumnya harus melalui rekomendasi dari pemerintah desa, kali ini hal itu tidak dilakukan lagi.

“Kami ingatkan perekrutan kali ini terbuka lebar bagi siapapun, tidak pakai rekomendasi lagi dari kepala desa kalau mau mendaftar,” ungkap Aliudin di Andoolo, Selasa (18/2/2020).

Aliudin menjelaskan, perekrutan badan adhoc tingkat PPS kali ini berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Adhoc.

“Ini dilakukan guna memberi ruang dan membuka seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat Konsel untuk ikut berkompetisi, tidak seperti kemarin, masyarakat ingin mendaftar tapi karena sulitnya mendapatkan rekomendasi di desa akhirnya banyak yang mundur duluan padahal itu hak mereka sebagai warga negara,” tambahnya.

Ada 1.053 kuota calon PPS untuk ditugaskan di 351 desa dan kelurahan. Peserta akan mengikuti tes tertulis dan wawancara. Nantinya KPU akan menugaskan tiga petugas PPS disetiap desa.

Aliudin berharap perekrutan PPS tersebut dapat melahirkan panitia pemungutan suara yang berkualitas dan berintegritas guna mewujudkan penyelenggara pilkada yang bersih, profesional, dan berintegritas. (B)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini