Ketua PAC Nasdem Koltim Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu

Ketua PAC Nasdem Koltim Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu
BARANG BUKTI : Sejumlah barang bukti alat isap Sabu yang berhasil diamankan Polsek Rate-Rate dalam sebuah pengerebekan di sebuah rumah tersangka RB dan AA, Jum'at (23/6/2016). Polisi kini masih mengejar dua oran lainnyang yang masih buron. (JASPIN/ZONASULTRA.COM)
Ketua PAC Nasdem Koltim Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu
BARANG BUKTI : Sejumlah barang bukti alat isap Sabu yang berhasil diamankan Polsek Rate-Rate dalam sebuah pengerebekan di sebuah rumah tersangka RB dan AA, Jum’at (23/6/2016). Polisi kini masih mengejar dua oran lainnyang yang masih buron. (JASPIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA– Kepolisian Sektor (Polsek) Rate-Rate yang tergabung dalam Tim Khusus (Timsus) Narkoba, membekuk seseorang berninial RB, yang diketahui adalah seorang Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Nasdem Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Ia dibekuk di rumahnya di Keluarahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, sekitar pukul 04.30 Jumat (23/9/2016), saat sedang asik mengisap sabu.

Selain RB, polisi juga menciduk AA. AA juga dibekuk di rumah pribadinya di Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta. Keduanya merupakan target operasi (TO) polisi.

Kapolsek Rate-Rate AKP Muh Anton Bhayangkara mengatakan, kedua TO tersebut sudah lama menjadi target mereka. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dilakukan eksekusi tangkap tangan.

“Semalam kami mendapat informasi dari pihak masyarakat melalui via telepon bahwa ada yang sementara pesta narkoba jenis sabu di sekolah Kesehatan Labatamba,” ucap Anton kepada sejumlah wartawan.

Setelah mendapat laporan tersebut, dirinya bersama anggota timsus anti narkoba ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud masyarakat tersebut. Setelah mereka ke TKP, ternyata sudah bubar.

“Tim kami mealakukan pencarian di rumah yang diduga  melakukan pesta narkoba. Di tempat tersebut kami berhasil amankan seorang lelaki berinisial RB di rumah pribadinya, dan satu orang lagi yang berinisial AA,” jelasnya.

Kapolsek Rate-Rate AKP Muh Anton Bhayangkara
AKP Muh Anton Bhayangkara

Dari hasil interogasi, diperoleh keterangan bahwa RB menggunakan sabu bersama 4 rekan lainnya yakni AA, IL, RT. Sabu yg mereka gunakan berasal dari AA sehingga anggota melakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil mengamankan alat-alat yg diduga digunakan untuk menghisap sabu, 1 sachet kecil kristal bening yang diduga sabu dan 2 pucuk airsoft gun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan RB ditemukan adalah 2 buah plastik bening, 5 buah pipet bening, 1 buah pipet putih, 1 buah tutup botol menempel di pipet, 1 buah kertas almunium poil,dan 1 buah korek gas.

Sememtara inisial AA ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik bening yang berisi sabuh-sabu, 7 buah pirex, 2 buah sumbu, 7 buah penutup botol yang melengket pola pipetnya, 8 buah pipet warna hitam, 14 buah putih merah, 1 buah jarum injeksi, 2 buah sofgan  warna hitam, 1 buah amunisi kaliber 9

Kedua pelaku tersebut melanggar pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Sementara pelaku dan barang bukti saat ini sementara diamankan di Polsek Rate-rate untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk diketahui, timsus anti narkoba hingga saat ini masih membidik kedua orang yang berhasil melarikan diri yakni IL dam RT, yang juga diduga ikut memakai barang haram tersebut. (B)

 

Reporter : Jaspin
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini