Ketua PGRI Sultra Sayangkan Tindakan Siswa Aniaya Guru Hingga Meninggal di Madura

351
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Halim Momo
Abdul Halim Momo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Beberapa waktu lalu dunia pendidikan dikagetkan dengan tindakan salah seorang siswa SMAN 1 Torjun di Sampang, Madura yang menganiaya guru keseniannya, bernama Ahmad Budi Cahyono hingga gurunya meninggal dunia. Hal tersbeut kemudian menuai berbagai respon dari berbagai pihak, tak terkecuali ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, Abdul Halim Momo yang menyayangkan tindakan anarkis tersebut.

Halim mengungkapkan, prihatin dengan kejadian yang menimpa guru yang masih berstatus honorer tersebut, mengingat gaji yang ia peroleh tak seberapa, tapi justru harus mempertaruhkan nyawanya untuk menjalankan tugas mulia tersebut.

“Saya pikir kalau hanya di coret wajanya dengan cat itu masih humanis, tapi mungki dia tidak terima jadi dia menganiaya gurunya. Yang paling menyayat hati juga kan ternyata si guru ini baru saja menikah, dan anaknya masih berusia 4 bulan dalam kandungan. Ini pastinya sangat menyedihkan,” kata Halim, Selasa (6/2/2018).

Lanjut Halim, berdasarkan temuan PGRI Sultra di lapangan, masalahnya bisa jadi karena di satu sisi karena siswa dilindungi dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sehingga beberapa anak merasa terlindungi lalu melahirkan indikasi untuk menjadi durhaka.

Hal itu menyebabkan guru yang mengajar juga tidak maksimal, mengingat guru hanya dilindungi oleh Permendikbud No 10 tahun 2017.

“Ini tentunya tidak seimbang hanya peraturan menteri dengan Undang-Undang. Saya kira, mestinya pemerintah lebih serius. DUlu kami juga sudah usulkan waktu tragedi di SMA 1 kalau ini bukan hanya Permen, tapi bagaiman dia menjadi Undang Undang Perlindungan guru,” kata Halim.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kendari Sitti Nurhan Rachman, saat ditemui Senin (5/2/2018) kemarin menuturkan, pihaknya menyayangkan kejadian tersebut. Seharusnya tindakan itu tidak terjadi, mengingat bahwa guru adalah orang tua disekolah khususnya dalam akademik.

“Sudah seharusnya guru dihormati dan dihargai bukannya mendapat kekerasan. Kasihan para guru, sudah susah payah mengajarkan murid – muridnya hingga menjadi pandai dan berguna untuk negara,” jelas dia.

Untuk itu, dirinya menghimbau, kepada SKPD tekhnis supaya lebih melakukan pengawasan dilapangan. Karena dari DPRD Kendari sendiri tugas pokok dan fungsinya ialah mengawasi kebijakan. Sedangkan SKPD mengawasi secara tekhnis, diantaranya pemukulan guru oleh siswa.

“Jadi, kejadian seperti itu. SKPD dulu yang menangani kemudian jika belum dapat solusi baru diadakan hearing atau dengar pendapat. Diharapkan kejadian seperti demikian tidak lagi terjadi terutama di Kota Kendari,” katanya.

Untuk diketahui, saat ini, siswa MH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Adapun ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (B)

 


Reporter Sri Rahayu
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini