ZONASULTRA.ID, KENDARI – Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Penalaran Universitas Halu Oleo (UHO), Abdullah Al Hayad Arafah menerima penghargaan dari Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamirudin uddu karena keberhasilannya memimpin jalannya kegiatan bimbingan teknis penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu Sultra di Kendari pada Senin (5/9/2022).
Hayad yang merupakan Ketua Duta Bahasa Sultra 2022 tersebut mengaku bangga dengan pengalamannya yang dipercayakan menjadi moderator yang memimpin jalannya diskusi.
” Alhamdulillah saya didukung penuh oleh pihak universitas dengan memberikan surat tugas sebagai balasan dari surat permintaan Bawaslu Sultra yang meminta saya untuk menjadi moderator pada kegiatan itu. Saya bangga bisa mendu kegiatan ditengah-tengah orang hebat,” ucapnya di Kendari melalui pesan singkat WhatsApp.
Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor tersebut berhasil memimpin jalannya diskusi antara 120 peserta dengan pemateri yang terjadwal yaitu anggota Bawaslu RI tahun 2017-2022 Ratna Dewi Pettalolo, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI La Bayoni, Polda Sultra, Kejati Sultra, Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin uddu, Anggota Bawaslu Sultra Ajmal Arif dan akademisi Asri Syarief.
Peserta tersebut terdiri anggota Bawaslu, KPU kabupaten kota se-Sultra, anggota Parpol, Kejati Sultra dan Kepolisian Daerah Sultra. Sayangnya, pemateri yang berasal dari Bawaslu RI berhalangan hadir. Meski demikian, kegiatan tetap berlangsung sesuai dengan agenda yang terjadwal.
Sebagai salah satu mahasiswa informatika UHO, Hayad menilai pentingnya diskusi tersebut untuk merefleksikan kinerja Bawaslu dan KPU jelang Pemilu 2024 mendatang. Di usianya yang terbilang masih cukup muda, ia melihat menjadi moderator dalam kegiatan tersebut adalah peluang emas untuk menambah wawasan untuk bisa lebih baik dimasa yang akan datang.
Ia berharap, bisa melanjutkan pengalamannya melalui forum-forum diskusi lainnya, sehingga pengalaman yang di laluinya bisa menjadi dasar untuk bisa menjadi anak emas yang berguna bagi daerah, provinsi maupun negara. (*)
Editor: Ilham Surahmin