Kisruh Lelang Rehab Rujab, Wakil Ketua DPRD Sultra Menduga Sekwan Terlibat Pungli

Ini Kader Demokrat Penganti Endang Unsur Pimpinan DPRD Sultra
Jumardin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumardin menduga Sekretaris DPRD (Sekwan) Sultra bersama stafnya terlibat pengutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan lelang rehabilitasi rumah jabatan (Rujab) Wakil Ketua II DPRD Sultra.

Ini Kader Demokrat Penganti Endang Unsur Pimpinan DPRD Sultra
Jumardin

Hal ini dikatakan Jumardin setelah dirinya mendengar pernyataan Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (Formaki) yang menuding dirinya memberikan rekomendasi kepada salah satu staf Sekretariat DPRD Sultra untuk mengundang salah satu perusahaan untuk mengikuti proses lelang dengan iming-iming akan dimenangkan pada saat lelang.

“Saya merasa dinodai nama oleh Sekwan yang memerintahkan stafnya atas nama Informasi dengan mengundang salah satu perusahaan untuk mengikuti proses lelang rehabilitasi Rujab Wakil Ketua II DPRD Sultra. Padahal, saya tidak pernah memberi rekomendasi. Bahkan proses lelang rehabilitasi Rujab tersebut suatu hal yang seakan-akan disembunyikan pada saya selama ini, walaupun Rujab tersebut dibangun untuk dipersiapkan kami yang tempati,” kata Jumardin di Kendari, Kamis (15/6/2017).

Politisi Demokrat itu mengungkapkan, dia memang pernah mendengar adanya ketimpangan dalam proses lelang rehabilitasi Rujab Wakil Ketua II DPRD Sultra terebut.

Hingga akhirnya pada tanggal 25 April lalu, dirinya bertemu Sekwan dan berpesan agar dia (Sekwan) mempertimbangkan baik-baik sebelum mengambil keputusan persetujuan penetapan pemenang lelang rehabilitasi Rujab.

“Saya sampaikan ini, karena beliau (Sekwan) pengguna anggaran (PA). Pada waktu itu beliau jawab. Pak haji jangan diributkan tentang lelang Rujab, apalagi mau menelpon tentang itu, takutnya kedengaran BPK atau kita disadap. Waktu itu kami langsung diam dan bertanya-tanya dalam hati, bahwa ada apa pak Sekwan sampai takut sekali terdengar orang tentang lelang rehabilitasi Rujab,” ujarnya.

Menurutnya, karena seringnya ada indikasi yang tidak benar pada pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Sultra, dirinya meminta kepada BPK, jaksa, dan polisi untuk turun mengaudit pengelolaan anggaran yang ada di Sekretariat DPRD Sultra. Baik anggaran yang sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya, maupun anggaran yang sementara berjalan di tahun 2017 ini.

“Hal yang sangat penting adanya pemantauan dan pengawasan oleh BPK, jaksa dan polisi diantaranya, anggaran makan dan minum yang dikelola Sekretariat DPRD Sultra, anggaran perawatan dan perbaikan mobil dinas, pengadaan peralatan kantor, dan anggaran rehabilitasi kantor atau gedung serta rumah jabatan. Sebab di tempat-tempat inilah akan rawan terjadi penyimpangan yang bisa sangat merugikan negara dan masyarakat,” tukasnya.

Sebelumnya, Rabu (14/6/2017) kemarin, Formaki melakukan unjuk rasa di gedung Sekretariat DPRD Sultra. Mereka menuding proses lelang rehabilitasi Rujab Wakil Ketua II DPRD Sultra dengan menggunakan anggaran APBD 2017 yang dilaksanakan tanggal 13 April 2017 lalu dengan peserta CV. Gaung Angkasa Sejahtera dan CV. Zhafran Prima Land, yang kemudian dimenangkan CV. Gaung Angkasa Sejahtera, dalam prosesnya telah terjadi ketimpangan.

Dimana ada salah satu staf dari Sekretariat DPRD Sultra mengundang salah satu perusahaan untuk mengikuti proses lelang dengan dalil bahwa perusahaan yang mengikuti lelang direkomendasikan salah satu unsur pimpinan DPRD Sultra untuk melancarkan proses tender dengan iming-iming akan dimenangkan pada saat lelang.

Melalui pernyataan sikapnya Formaki menilai, seharusnya para pihak tersebut menggunakan prinsip-prinsip kerahasiaan dalam lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun pada faktanya kelompok kerja 29 dan Sekretariat DPRD Sultra selaku satuan kerja tidak melaksanakan perintah Perpres nomor 54 tersebut.

Sebagai informasi, alokasi anggaran rehabilitasi Rujab Wakil Ketua II DPRD Sultra sebesar Rp. 1.447.500.000 dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.393.670.000. Pemenang lelang dari rehabilitasi Rujab tersebut adalah CV Agung Angkasa Sejahtera yang beralamat di Jalan Lanud WMI nomor 28 Desa Ranooha, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini