Klarifikasi Soal Persyaratan Liputan, Bank Sultra: Tak Ada Maksud Menghalangi

59
Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra).(Istimewa).
Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra).(Istimewa).

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi soal persyaratan liputan yang diberikan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Melalui Humasnya, keluarga besar Bank Sultra menyampaikan permohonan maaf kepada semua keluarga besar media massa termasuk media online atas ketidaknyamanan pelayanan yang diberikan dan tidak ada niat untuk menghalang-halangi kinerja wartawan.

“Hal itu kami lakukan untuk lebih mengenal seluruh insan pers sehingga silaturahmi menjadi lebih dekat,” ungkap Humas Bank Sultra melalui keterangan tertulis pada Kamis (9/11/2023).

Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa Bank Sultra menyadari keberadaan insan pers adalah elemen yang sangat penting dan vital dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat Sultra terutama dalam rangka meningkatkan literasi dan edukasi kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

“Bank Sultra sangat menyadari hal tersebut. Bank Sultra dengan rekan-rekan pers merupakan partner yang tidak terpisahkan,” tulis pihak Humas Bank Sultra.

Lebih lanjut dijelaskan, besar harapan Bank Sultra sebagai partner sekaligus mitra strategis agar seluruh rekan-rekan pers dapat berkolaborasi dan bekerja sama dengan Bank Sultra dan setia sebagai kanal informasi bagi Sultra tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang ada.

Bank Sultra berharap melalui klarifikasi tersebut, insan pers senantiasa bekerja sama dan sama-sama bekerja dalam membantu masyarakat untuk mengakses informasi yang akurat dan berimbang sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih cerdas dan jernih.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Untuk diketahui, sebelumnya Bank Sultra disebut menghalang-halangi kerja jurnalis karena memberikan sebuah formulir sebagai syarat peliputan terhadap wartawan iNews TV (MNC Media), Mukhtaruddin pada Selasa (7/11/2023) saat ingin mengkonfirmasi soal dugaan tindak pidana korupsi hasil temuan BPK Sultra.

Namun, Humas Bank Sultra Wa Ode Nurhuma menjelaskan, permintaan formulir itu bertujuan untuk menjaga reputasi perusahaan sehingga selektif dalam memberikan informasi publik.

“Mohon maaf pak, demi menjaga risiko reputasi kami tidak melakukan konfirmasi kepada media yang tidak memenuhi sesuai form yang kami berikan,” ujar Nurhuma via WhatsApp, Selasa (7/11/2023). (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini