Kolaka Catat Tambahan Empat Kasus Baru Covid-19, Total 108 Orang

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kolaka, dr Muhammad Aris
dr Muhammad Aris

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka mencatat ada penambahan empat kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 pada Rabu (16/9/2020).

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka, dr. Muhammad Aris merinci, mereka adalah perempuan 52 tahun (Lalombaa), laki-laki 39 tahun (Desa Lamedai), laki-laki 24 tahun (Kelurahan Sea). Ketiganya, ditemukan secara sporadis pada saat melakukan rapid test dengan hasil reaktif dan pemeriksaan swab positif.

Sementara, satu kasus lainnya, anak usia 9 tahun (Kelurahan Latambaga), masih berhubungan dengan klaster Kabag Kesra Setda Kabupaten Kolaka. Kata dia, belum ada kasus sembuh ataupun lainnya hari ini.

“Sampai hari ini sudah 108 orang warga Kolaka yang terkonfirmasi positif Covid-19, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 baru empat orang, dan kasus lama 104 orang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/9/2020).

Ia menjelaskan rinciannya terdiri dari 93 orang selesai karantina, kemudian enam orang masih menjalani masa karantina di Rumah Sakit Bahteramas Kendari dan enam orang di Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) Kolaka, serta satu orang di ruangan isolasi khusus Covid-19 di Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka.

Dengan adanya perubahan ini, pihaknya tak henti-henti mengimbau kepada masyarakat Bumi Mekongga agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan menjaga serta menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

“Protokol kesehatan harus menjadi gaya hidup dan kebutuhan saat ini. Selalu gunakan masker saat berada di keramaian sekali pun saat sedang berbicara, menjaga jarak dan mencuci tangan,” tambahnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020.

Dalam aturan tersebut, terdapat sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Seperti sanksi teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, denda Rp100 ribu bagi perorangan. Sementara, bagi pelaku usaha dan lainnya denda senilai Rp1,5 juta serta pemutusan izin usaha. (A)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini