ZONASULTRA.ID KENDARI- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan sosialisasi penguatan standar layanan informasi Pemilu, sengketa informasi pemilu dan pemilihan bagi organisasi masyarakat dan partai politik, di salah satu hotel di Kendari, pada Senin (15/5/2023).
Wakil ketua Komisi Informasi (KI) Sultra, Sukriyaman mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari fungsi KI bagaimana melakukan sosialisasi terhadap pemilihan.
“Kita tahu bersama bahwa 2023 ini semua tahapan proses pemilu sudah berjalan dan penyelenggaraannya tahun 2024, kami melakukan pemahaman yang sama terhadap masyarakat tentang bagaimana standar layanan informasi dan sengketa informasi di pemilu nantinya ,”katanya.
Ia mengharapkan masyarakat nantinya bisa menjadi pengawas dalam pemilihan dalam sistem informasi pemilu agar terjadi pemilihan yang demokrasi dan akuntabel.
Kata dia, sasaran dalam kegiatan ini adalah partai politik sebagai peserta pemilu, organisasi masyarakat sipil sebagai pemilih dan pastinya stakeholder yang kaitannya dengan pemilu, apakah itu Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terlibat di dalamnya.
“Harapan kita pemahaman yang sama terhadap standar layanan informasi pemilu sehingga masyarakat diberi peningkatan pemahaman layanan informasi pemilu,” ujarnya.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah mendengarkan aduan masyarakat dan bagaimana proses pelaporan aduan tersebut.
Untuk diketahui narasumber dari kegiatan ini, KI Sultra bersinergi dengan KPU dan Bawaslu serta anggota partai politik agar bagaimana sistem informasi pemilu bisa di pahami oleh masyarakat. (B)
Reporter : C2
Editor: Ilham Surahmin