ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mulai melakukan pemeriksaan terhadap komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (28/8/2018).
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Sulawesi Tenggara tertera dalam Nomor Registrasi: 191/DKPP-PKE-VII/2018 & 198/DKPP-PKE-VII/2018.
Dari live streaming yang ditayangkan DKPP pada laman facebook, siang tadi, terlihat Ida Budhiati memimpin jalannya sidang itu dan dua anggota majelis Alfitra Salam serta Ramly ikut mendampingi. Sementara pengadu dalam perkara ini adalah Andri Darmawan, (masyarakat/pemilih), dan Jushriman (masyarakat/Pemilih).
Sementara teradu masing-masing La Ode Abdul Natsir, Iwan Rompo Banne, Ade Suerani, Muh. Nato Al Haq, Al Munardin sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua serta Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu, Munsir Salam, Ajmal Arif, Bahari, dan Sitti Munadarma.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Pengadu juga menghadirkan Hudayah Syarifudin, Muttaqin Siddiq, dan Reza Pratama Saputra. Mereka sebagai saksi fakta dalam persidangan.
Berikut pokok-pokok aduan yang diajukan oleh pengadu dengan Nomor Pengaduan 198/I-P/L-DKPP/VI/2018, dan Nomor Registrasi 191/DKPP-PKE-VII/2018:
Pertama, Para teradu tetap menerima penyetoran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 nomor urut 1 atas nama Ali Mazi dan Lukman Abunawas pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 19.38 WITA. Padahal, telah melawati batas waktu yang ditentukan oleh PKPU No 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 yaitu tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 WITA.
(Baca Juga : Kalah di MK, Rusda-Sjafei Bakal Lanjut ke DKPP dan Bawaslu RI)
Kedua, teradu tidak memberikan sanksi pembatalan Calon kepada pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas padahal terlambat menyerahkan LPPDK sebagaimana jelas diatur dalam Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017.
Ketiga, teradu tidak mengumumkan Berita Acara Penerimaan LPPDK karena ingin menyembunyikan kebenaran tentang keterlambatan penyerahan LPPDK pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas.
Selanjutnya teradu dianggap telah mengubah Berita Acara Penerimaan LPPDK yang Asli atau yang benar untuk menunjukan seolah-olah bahwa Pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas tidak terlambat menyerahkan LPPDK.Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Sementara untuk Bawaslu, diadukan dengan Nomor Pengaduan 206/I-P/L-DKPP/VI/2018, Nomor Registrasi 198/DKPP-PKE-VII/2018. Dalam Aduannya, pengadu menganggap Bawaslu telah membiarkan terjadinya Pelanggaran Pelaporan Dana Kampanye yang dilakukan oleh pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas dan tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sebagai pengawas pemilihan.
Yang kedua, teradu menolak laporan pengaduan pelanggaran pelaporan dana kampanye pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas yang dilaporkan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 6 Juli 2018.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan jawaban yang membantah semua tudingan tersebut.
“KPU Sultra sudah menyampaikanjawaban disertai bukti-bukti dalam persidangan. Bahwa, pada prinsipnya semua aduan pengadu kita bantah semua, selanjutnya kita serahkan ke DKPP,” ungkap Abdul Natsir melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/8/2018). (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Kiki