Mantan konsultan pemenangan Kadek Rai Sudiyani saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu, Muhamad Hajar, buka-bukaan perihal dugaan persekongkolan antara mantan Ketua KPU Konawe Hermansyah Pagala d
Mantan konsultan pemenangan Kadek Rai Sudiyani saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu, Muhamad Hajar, buka-bukaan perihal dugaan persekongkolan antara mantan Ketua KPU Konawe Hermansyah Pagala dan Kadek Ray Sudiyani untuk menggulingkan posisi Abdul Samad Lakori sebagai caleg terpilih.
Hajar menyebut adanya uang yang mengalir ke KPU Konawe dan menjadi salah satu dasar pemecatan dua komisioner itu.
“Ketika itu saya menjadi alat kedua orang itu dalam melaksanakan semua rekayasa, termasuk saat menyampaikan laporan palsu tentang Samad Lakori ke KPU Konawe dan DPP Gerindra.
Sehingga dengan mudah Ketua KPU mengganti Samad Lakori dengan urutan suara terbanyak kedua Kadek Ray Sudiyani, beber Hajar kepada awak zonasultra.id di Kendari, Sabtu (14/3/2015).
Anggota Dewan Penasehat Pengurus Gerindra Kecamatan Unaaha ini juga mengaku mengetahui adanya permainan uang di balik proses pergantian itu. Ia menyebut ada dana puluhan juta dari Kadek Ray kepada Hermansyah Pagala untuk biaya penerbitan SK KPU nomor 160/KPU-KNW/027.433526/VII/2014 tentang Pengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Konawe Hasil Pemilu 2014. Permainan uang ini sudah terbukti dalam penelusuran DKPP.
Menurut Hajar, seharusnya Samad Lakori dikembalikan haknya untuk dilantik menjadi anggota dewan. Selain itu, nama Kadek Ray Sudiyani pada saat pilcaleg lalu juga sebenarnya tidak terdaftar dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor 04-393 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Prabowo. Berdasarkan SK tersebut, nama yang tercantum adalah Irawati Umar, namun digantikan oleh Kadek Ray secara tidak resmi.
“Langkah-langkah yang saya lakukan sudah mengajukan gugatan ke KPU Konawe untuk membatalkan SK KPU Nomor 160 tersebut dan mengembalikan SK KPU Nomor 109, dengan menetapkan Abdul Samad Lakori sebagai anggota DPRD Konawe yang sesungguhnya, jelas Hajar.
Dia mengaku, gugatan tersebut juga ditembuskan ke DPRD Konawe, Bawaslu Sultra, KPU Sultra. Sementara di KPU dan Bawaslu, pihaknya sudah bersurat untuk meninjau ulang SK KPU tersebut. Langkah lainnya, dia meminta DPP Partai Gerindra, agar keanggotaan Kadek Rai dicabut, karena telah melanggar AD/RT partai dengan melakukan manipulasi dan maker.
Selain perasaan bersalah yang mendorongnya membeberkan sejumlah konspirasi Kadek Ray Sudiyani, kata Hajar, dia juga merasa tersinggung karena merasa diperlakukan habis manis sepah dibuang alias tidak diperhatikan sama sekali oleh Kadek yang telah duduk di kursi dewan.
Saya ini bukan politisi tapi pekerja politik, namun segala jerih payah saya tidak ada yang terbayar sama sekali. Kadek Ray Sudiyani tahu apa tentang politik, dia itu hanya sok pintar masalah politik. (Saya) sudah berjuang keras untuk memenangkan dia malah tidak dianggap sama sekali, tambah Hajar.
Hingga berita ini diturunkan, zonasultra.id belum berhasil mengkonfirmasi Kadek Ray Sudiyani. (*/Taslim)