ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Satu dari empat tersangka narkoba AP (37) yang ditangkap di Kabaena Barat, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Kasat Reserse Narkoba polres Bombana, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Safaruddin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (26/10/2016) membenarkan jika AP merupakan PNS.
“Setelah kami kroscek tersangka AP ini merupakan staf di Sikeli,” ungkapnya
Lanjut mantan kasat Narkoba Bau-Bau ini, empat tersangka juga sudah memasuki tahap II yakni penyerahan alat bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bau-Bau.
Menurutnya, tersangka yang berjumlah empat orang hari ini diserahkan ke Kejari Bau-bau. Sebab berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 dari Kejaksaan.
Namun, ada satu tersangka yang bebas yakni Jus (29) karena tidak ditemukan alat bukti dan pada saat pemeriksaan laboratorium juga negatif.
“Dia pernah membeli narkoba tetapi setelah kami cek alat buktinya tidak ditemukan dan juga hasil pemeriksaan negatif,” ungkapnya
Untuk diketahui, bandar narkoba Tam (40) beserta empat tersangka masing-masing WW (28) berperan sebagai pengedar, dan As (37) kurir. Sementara dua lainnya Jus (29) dan AP (37) merupakan pembeli.
Para tersangka dibekuk Satuan Reserse Narkoba di Kecamatan Kabaena Barat tepatnya di sekitar pelabuhan Desa Sikeli pada Selasa (30/8/2016). Pada penangkapan ini, pihak Polres melakukan penyamaran dalam membongkar sindikat narkoba yang sudah lama menjadi target operasi (TO). (B)
Reporter : Andi Hasman
Editor : Kiki