Kontraktor Pembangunan Kantor Bupati Konut Jadi DPO

219
Kepala Kejari Konawe, Saiful Bachri Siregar
Saiful Bachri Siregar

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memasukkan nama Kontraktor Pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut), Siodinar dalam daftar pencairan orang (DPO). Siodinar merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap III.

Kepala Kejari Konawe, Saiful Bachri Siregar
Saiful Bachri Siregar

“Surat DPO Siodinar sudah sebar di beberapa daerah,” Kata Kepala Kejari Konawe, Saiful Bachri Siregar (SBS), Rabu (29/11/2017)

Menurut Saiful, daftar DPO yang dikeluarkan kejaksaan, lantaran Siodinar sudah tidak ditahu lagi keberadaannya setelah surat perintah eksekusi dari Mahkamah Agung dikeluarkan pada oktober 2017 lalu. Meski begitu, lanjutnya, perburuan terhadap Siodinar belum berakhir, karena Kejari Konawe intensif mencari keberadaannya.

“Kita sudah minta bantuan dari berbagai pihak untuk ikut membantu melacak keberadaan Siodinar,” terangnya

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Saiful mengaku, pihaknya kesulitan mengendus jejak Siodinar. Beberapa lokasi telah dilacak dan tidak ditemukan, namun pihaknya tidak akan menyerah mencari Siodinar yang dianggap tidak kooperatif.

“Tempat-tempat yang sering dia datangi, kita sudah lacak dan hasilnya nihil sehingga kami kesulitan melacak keberadaannya. Selain koordinasi pada berbagai pihak, kita juga sudah minta bantuan kejaksaan agung untuk ikut melacak dan menangkap siodinar,” tuturnya

(Baca Juga : Akhir Tahun, Kejari Konawe Optimis Tetapkan Tersangka Tiga Kasus Korupsi)

Sebelumnya, pada 16 maret 2016 lalu, Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memvonis terdakwa Siodinar selama empat tahun penjara, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konut tahap III tahun 2011.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Pada amar putusannya, selain memvonis terdakwa Siodinar selama empat tahun penjara, hakim juga membebankan kepada terdakwa denda senilai Rp200 juta subsider 4 bulan penjara dan uang pengganti hasil kerugian negara sebanyak Rp2,3 miliar. Namun, saat itu terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan banding, karena menilai putusan hakim yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.

Untuk diketahui proyek pembangunan kantor Bupati Konut senilai Rp20 miliar, diduga dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender. Dalam proyek tersebut ditemukan adanya kerugian negara Rp2,3 Miliar karena kelebihan pembayaran pengerjaan pembangunan kantor Bupati Konut. (B)

 

Penulis : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini