ZONASULTRA.COM, RAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan status tersangka kepada Kepala Desa (Kades) Ghonsume, Laode Siri atas kasus dugaan korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 lalu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muna, Laode Sofyan mengungkapkan penetapan status tersangka Laode Siri dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu.
“Laode Siri kini resmi menyandang status tersangka. Itu ditetapkan sejak 30 Oktober lalu,” terang Sofyan, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (17/12/2018).
Namun kata Sofyan, saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi kerugian negara atas kasus tersebut.
“Kita lagi tunggu hasil penyidikan perhitungan kerugian negara. Penyidik akan minta ahli auditor kepada APIP Inspektorat Muna,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat usulan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ADD desa Ghonsume.
“Sesuai kesepakatan rapat di Kejati Sultra, pemeriksaan desa Ghonsume harus ada koordinasi antara Kejari dan APIP. Hingga sekarang belum masuk surat dari Kejari untuk pemeriksaan kepala desa Ghonsume,” jelas La Kuanto.
Kata La Kuanto, jika pemeriksaan tersebut terlaksana, maka hal itu merupakan pemeriksaan perdana bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Dugaan kasus korupsi yang menimpa Kades Ghonsume terkait proyek pembuatan bak penampungan air dengan kapasitas 33 kubik. Nilai anggaran proyek itu mencapai Rp272 juta, namun pengerjaannya hanya terealisasi 30 kubik saja.
Selain itu, Laode Siri juga diduga melakukan korupsi pada pengadaan pipa sepanjang 6.788 meter. Dimana dalam ADD, Rincian Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut ditetapkan seharga Rp.165 ribu per meter, namun dalam realisasinya, ternyata harga pipa tersebut hanya Rp75 ribu per meter. (A)