Korupsi Dana Desa Ditangani Polda, Polres Konawe Suplai Dokumen

AKBP Muh Nur Akbar
AKBP Muh Nur Akbar

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Penanganan kasus dugaan koropsi pembentukan dan penyaluran Dana Desa (DD) pada tiga desa di Kabupaten Konawe yang diduga fiktif ada terus bergulir, saat ini kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu telah diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Semula, kasus yang diduga melibatkan penjabat tinggi daerah yang terkenal sebagai daerah penghasil beras terbesar di Sultra itu ditangani Kepolisian Resor (Polres) Konawe, dan dikawal langsung oleh Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK).

Kapolres Konawe, AKBP Muhammad Nur Akbar menjelaskan kasus desa yang diduga fiktif itu ditangani Polres. Namun karena padatnya kesibukan pengamanan bencana dan penanggulangan bencana banjir, kasus tersebut akhirnya diserahkan ke Polda Sultra.

Baca Juga : Terkait Proyek Fiktif Desa Lasada, Polres Konawe Belum Terima Rekomendasi DPRD

“Awalnya kita yang tangani kasus ini, hanya karena padatnya kegiatan dan juga banyaknya kasus koropsi yang kita tangani sehingga kami berkoordinasi dengan Polda untum menanganinya,” Kata Nur Akbar, Sabtu (13/7/2019).

Meski tidak lagi menangani kasus tersebut, Nur Akbar mengaku jajarannya tetap terlibat dalam penyediaan dokumen pendukung serta data lain untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa itu.

“Penyelidikan dan penanganannya dilakukan oleh Polda, tetapi kita tetap membantu rekan-rekan dari Polda, terkait data-data yang berkaitan dengan kasus ini,” Imbuhnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa bentukan Kementerian Desa (Kemendes) pada pertengahan Maret lalu menemukan tiga desa penerima dana desa yang ada di dua kecamatan diduga fiktif karena tidak memiliki wilayah, penduduk, kepala desa, serta struktur organisasi desa.

Ketiga desa tersebut yaitu, Desa Ulu Meraka di Kecamatan Lambuya, serta Desa Uepai dan Desa Morehe, Kecamatan Uepai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui jika ketiga desa tersebut merupakan penerima dana desa sejak tahun 2015 lalu, berdasarkan bukti dokumen penyaluran dana desa pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe.

Hasil penelusuran tersebut juga menunjukan jika ketiga desa yang tidak memiliki wilayah itu telah menerima dana desa sebesar Rp 5 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga : Periksa Penggunaan Dana Desa, DPRD Konawe Temukan 9 Proyek Fiktif di Desa Lasada

Setelah mencuatnya kasus ini, sejumlah Lembaga Swadaya Masuarakat (LSM) di Konawe telah melaporkan kasus ini hingga ke Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) dan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Saat ini, ketiga desa yang tidak memiliki nomor peraturan daerah (Perda) tentang pembentukannya sudah tidak lagi menerima dana desa, hal ini berdasarkan permintaan satgas dana desa kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (A)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini