ZONASULTRA.COM,LASUSUA- Mantan Kepala Desa (Kades) Lelewawo Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Jubair T divonis satu tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari atas penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Kajari Kolut melalui Kasi Intel Toyib Hasan mengatakan agenda sidang putusan terhadap terdakwa Jubair T telah digelar selama satu jam secara virtual pada Kamis (3/6/2021). Pengacara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejari Kolut, sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka dan Majelis Hakim berada di Pengadian Tipikor Kendari.
Majelis Hakim Tipikor Kendari menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan kurungan penjara 1,4 tahun setelah terbukti atas dugaan korupsi DD dengan menggunakan anggaran negara tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Agenda sidang putusan dari perkara tersebut baru saja digelar secara virtual di mana Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp69 juta lebih subsider uang pengganti selama empat bulan kurungan penjara,” kata Toyib Hasan.
Dikatakannya, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama lima tahun; denda Rp200juta subsider empat bulan kurungan; membayar uang pengganti Rp643juta subsider empat bulan penjara sesuai pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Adapun pasal pembuktian majelis hakim hanya pasal 3 undang-undang tipikor dan mengesampingkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah putusan tersebut baik pihak terdakwa dan tim JPU mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari ke depan apakah banding atau menerimah putusan tersebut.
“Ke depan kami bersama tim akan mengkaji ulang putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya,” tandasnya. (A)
Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma