ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kasus Korupsi Lingkup Dinas Pendididkan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun anggaran 2016 terus mengalir.
Salah satu tersangka kasus korupsi yang saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Unaaha angkat bicara soal kasus yang telah menimpa dirinya.
Ditemui di Rutan Kelas II B Unaaha, Senin (11/3/2019), Gunawan yang merupakan mantan Bendahara Dikbud Konawe mengungkapakan dana tersebut sebenarnya telah habis dibagi sebelum tahun berjalan. Sehingga ada yang menerima dana tersebut sejak tahun 2014-2015.
“Sebenanya ini adalah dana rutin. Kepala sekolah sudah cukup membantu saya untuk menutupi utang itu. Karena saya janji akan membayar rutin mereka pada tahun berikutnya. Tapi 2016 mereka sudah tidak mau lagi, akhirnya dana pemeliharaan itulah yang dipake tutupi,” tuturnya
(Berita Terkait : Polisi Resmi Tetapkan Kadis Dikbud Konawe Tersangka Korupsi)
Menurut Gunawan, dana tersebut mengalir ke sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe dengan Jumlah aliran dana yang bervariasi ke beberapa oknum tersebut. Meski begitu Gunawan masih enggan membeberkan nama-nama yang ikut menikamati hasil korupsi tersebut.
“Saat ini saya hanya bisa sampaikan bahwa dana tersebut mengalir ke 9 orang pejabat di Konawe. Dari sembilan orang itu ada juga yang non pejabat” tukasnya.
Gunawan berharap oknum yang telah menerima dan menikmati aliran dana tersebut ikut bertanggungjawab. Bahkan, kata Gunawan, dirinya akan membeberkan oknum-oknum tersebut ketika dirinya diperiksa kembali oleh penyidik jika mereka tidak memiliki itikad baik.
“Cukup kami saja yang terlanjur dihukum. Kami tidak mau mereka ikut merasakan apa yang kami rasakan di sini. Saya harap dana itu dikembalikan secepatnya ke Kas Daerah (Kasda)sebelum saya diperiksa kembali sebagai tersangka,” tegasnya.
(Berita Terkait : Polisi Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Dikbud Konawe)
Gunawan menegaskan, dirinya masih tetap menunggu itikad baik para penerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikan dana hasil korupsi itu ke Kasda.
“Saya kembali tegaskan bahwa anggaran di Dinas P dan K Konawe itu terjadi gali lubang tutup lubang. Jadi dana itu ada yang diterima sejak 2014. Setelah mandek maka dana pemeliharaan rutin itulah yang dipake menutupi semuanya. Jadi silahkan beralibi, yang jelas saya punya bukti fisik siapa saja yang menerima aliran dana itu,” tegasnya lagi.
Diketahui sebelumnya Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Konawe telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana pemeliharaan rutin/berkala gedung Dikbud konawe Tahun 2016 yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4,2 miliar. Tiga tersangka tersebut diantaranya Mantan Kadis Dikbud Konawe Ridwan, Mantan Bendahara Dikbud Konawe Gunawan, dan Kadis Dikbud Konawe Jumrin.
Saat itu, Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH.MHmelalui Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, SH mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut aliran dana korupsi tersebut. Bahkan, pihaknya akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus itu jika ditemukan cukup bukti. (a)