ZONASULTRA.COM, KENDARI– Siodinar kembali diperhadapkan di meja hijau Pengadilan Tipikor Kendari, sebagai terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap III tahun 2011. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Arwana, SH sebagai Hakim Ketua didampingi Yoen Efri SH selaku hakim anggota, kembali ditunda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita dan Tendri tanpa alasan yang jelas, Kamis (25/2/2016).
Ditundanya pembacaan tuntutan kepada terdakwa Siodinar, dikarenakan pihak JPU sedang merampungkan berkas sehingga kepada hakim JPU meminta untuk menunda proses pembacaan tuntutannya. Siodinar adalah rekanan dari proyek pembangunan kantor bupati tersebut.
Hal itu langsung mendapat tanggapan Hakim. “Saya akan bersurat kepihak Kejati Sultra meminta penyelesaian kasus ini dengan segera, karena proses persidangan ini sudah memakan waktu yang cukup lama yakni kurang lebih 5 bulan, namun belum selesai juga,” kata Hakim Ketua Arwana saat persidangan berlangsung.
Usai sidang saat ditemui awak media, JPU enggan berkomentar banyak terkait penundaan sidang Siodinar, apalagi saat ditanyai mengenai hubungannya dengan uang pengembalian yang dilakukan Bupati Konut Aswad Sulaiman yang kini sudah menjadi tersangka pada kasus yang sama.
“Kami sedang dalam proses perampungan berkas, dan terkait soal uang pengembalian itu kami no koment,” katanya.
Ditempat yang sama Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Risal Akman, SH mengatakan enggan mencampuri dengan apa yang menjadi keinginan JPU hingga menunda persidangan.
“Saya tidak ingin mencampuri dengan pihak JPU menunda persidangan tadi, yang pasti ini ada sangkut pautnya dengan uang pengembalian kemarin yang dilakukan oleh Aswad Sulaiman, yang disangkakan klien saya ikut terlibat dalam perkara ini, sementara klien saya tidak menerima uang tersebut dan saya pikir semua itu sudah jelas, siapa otak pelaku dari semua ini,” ujarnya.
Ia pun mengaku jika hasil pengembalian kerugian Selasa (24/2/2016) kemarin sudah diketahui siapa pelaku semua itu yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.2,3 miliar.
“Kemarinkan sudah jelas siapa yang melakukan pengembalian uang yang mengakibatkan kerugian negara,” sindirnya.
Penulis : Randi
Editor : Rustam