Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut, Siodinar Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut, Siodinar Divonis 4 Tahun Penjara
KORUPSI KANTOR BUPATI: Tersangka dugaan korupsi pembangunan kantor Konawe Utara (Konut), Siodinar saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (16/3/2016). Siodinar divonis empat tahun penjara.RANDI/ZONASULTRA.COM
Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut, Siodinar Divonis 4 Tahun Penjara
KORUPSI KANTOR BUPATI: Tersangka dugaan korupsi pembangunan kantor Konawe Utara (Konut), Siodinar saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (16/3/2016). Siodinar divonis empat tahun penjara.RANDI/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memvonis terdakwa Siodinar selama empat tahun penjara, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap III tahun 2011.

Dalam persidangan yang dipimpin Arwana, SH selaku hakim ketua, didampingi Yoen Efri selaku hakim anggota, Rabu (16/3/2016).

Pada amar putusannya, selain memvonis terdakwa Siodinar selama empat tahun penjara, hakim juga membebankan kepada terdakwa denda senilai Rp.200 juta subsider 4 bulan penjara dan uang pengganti hasil kerugian negara sebanyak Rp. 2,3 miliar serta uang perkara yang juga dibebankan kepada terdakwa Rp.1000.

Terdakwa yang hadir dengan mengenakan kemeja putih plus jeans coklat terlihat dalam ruang sidang didampingi Penasihat Hukumnya (PH), Muhammad Risal Akman.

Usai mendengarkan amar putusan hakim yang menjerat terdakwa penjara selama 4 tahun serta membebankan uang pengganti, terdakwa memilih diam dan menyerahkan sepenuhnya kepada PH untuk memikir-mikir dulu, sehingga hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dihari yang sama.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra), Anita selama 4 tahun kurungan penjara.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa mengungkapkan, putusan hakim yang diberikan oleh kliennya itu menurutnya tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.

“Hukuman seberat itu tidak pantas dijatuhkan kepada klien saya (Siodinar), kan jelas tidak ada keterlibatan Siodinar dalam proyek pembangunan Kantor Bupati Konut itu,” ujarnya.

Dari hasil pengembalian kerugian negara pada Selasa (24/2/2016) lalu, sudah dapat diketahui siapa pelaku semua itu yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,3 miliar. Ditempat yang sama, Siodinar mengungkapkan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib yang menangani perkara ini dalam hal ini hakim pengadilan tipikor.

 

Penulis : Randi
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini