Kota Kendari Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-turut

110
Kota Kendari Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-turut
Foto Bersama - Foto bersama usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sultra, Senin (31/5/2021). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020. Menariknya, capaian ini telah diraih sebanyak 8 kali berturut-turut.

Penyerahan laporan tersebut secara resmi diterima oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dari Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sonny di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sultra pada Senin, (31/5/2021).

Dalam sambutannya, Andi Sonny mengatakan pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Kriteria yang digunakan dalam penentuan opini ini ialah, penerapan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.

BACA JUGA :  Tim PKM UMW Kendari, Berhasil Lolos Pendanaan Terbanyak Se-Sulawesi Tenggara 2024

“Kami sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Walikota Kendari yang berhasil mempertahankan WTP pada kesempatan kali ini,” ujar Andi Sonny.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sultra atas penilain tersebut. Tentunya, kata dia, ini merupakan tanggung jawab yang harus kami tindaklanjuti.

“Saya berharap ke depan kita dapat mempertahankan predikat ini sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Sulkarnain.

Pasalnya, untuk meraih 8 kali predikat WTP bagi politikus PKS ini adalah bentuk komitmen bersama antar seluruh elemen di Pemkot Kendari. Sebab, prestasi ini tidak gampang diraih dan banyak indikator yang harus dipenuhi untuk mempertahankan predikat tersebut. (b)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini