ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Penggunaan karton kedap air sebagai bahan kotak suara untuk pemilu 2019 tengah menjadi perbincangan umum. Tak sedikit masyarakat yang meragukan kekuatan dan keamanan kotak suara tersebut, bahkan menyamakanya dengan kardus biasa.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menegaskan kepada masyarakat untuk tidak ragu terhadap penggunaan kotak suara karton kedap air ini.
“Kok tidak percaya? Ini sudah 4 kali pemilu dipakai kotak yang seperti ini,” tegas Arief di sela-sela acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 di Hotel Penisula, Slipi Jakarta Barat, Sabtu(15/12/2018).
Arief juga mengungkapkan bahwa pengalamannya studi banding ke beberapa negara, terdapat negara yang menggunakan kotak suara berbahan karton yang lebih tipis dari kotak suara yang akan dipakai pada pemilu 2019 nanti.
“Sebagian dari mereka bahkan menggunakan kotak yang lebih tipis dari yang kita pakai, aman-aman saja. Dan kita sudah gunakan ini di 4 kali pemilu kita,” imbuh Ketua KPU RI ini.
Senada dengan KPU RI, Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Nasir mengatakan hal yang sama. Masyarakat tidak perlu ragu atau resah terhadap kebutuhan logistik pemilu 2019 nanti. Pria yang akrab disapa Ojo menegaskan bahwa kotak suara karton kedap air ini tentu sudah melalui uji ketahanan dan kelayakan.
“Kotak suara itu kan bahan karton tebal yang dicetak dengan konstruksi tertentu sehingga sekalipun seseorang berdiri atau duduk diatas kotak suara tersebut masih tahan,” ujar Ojo saat ditemui di Hotel Penisula, Slipi Jakarta Barat.
Dari segi efisiensi, lanjut Ojo, penggunaan kotak suara berbahan karton kedap air ini lebih ekonomis dan praktis dibanding kotak alumunium. Kotak suara alumunium setelah digunakan juga sering mengalami kerusakan, di sisi lain juga membutuhkan gudang sebagai tempat penyimpanan.
“Setelah digunakan butuh tempat penyimpanan. Ketika akan digunakan pun butuh biaya perakitan, jadi tidak efisien. Sementara karton ini kan habis pakai,” imbuh Ojo.
Penggunaan kotak suara kedap air ini juga telah dipertimbangkan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7 tahun 2017, yang mengamanatkan kotak suara harus transparan.
Terkait bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara (dan logistik yang lain), UU 7 tahun 2017 Pasal 341 ayat (3) memberi mandat yang tegas kepada KPU untuk mengatur dalam Peraturan KPU. Setelah mempertimbangkan berbagai alternatif bahan, KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex atau karton kedap air, serta transparan satu sisi. Bahan ini berbeda dg kardus mie instan atau air kemasan.
Usulan KPU ini dituangkan dalam draft PKPU tentang logistik, dan dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah (Kemendagri) dan DPR (Komisi 2). Dalam proses ini baik Kemendagri dan DPR menyepakati, hingga diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“KPU sudah mempertimbangkan semua. Jadi jangan ragu,” tegas Ketua KPU Sultra ini.