ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada 267 perusahaan tambang yang beroperasi di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggak pajak. Data tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, LM Syarif dalam acara penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah se-Sultra dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Sultra dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perihal peningkatan potensi pajak daerah menggunakan sistem online di Kendari, Rabu (21/8/2019).
Baca Juga : KPK Beri Sinyal Ada Korupsi Pertambangan di Sultra
Dia menegaskan, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kondisi tersebut. Karena setiap perusahaan tambang wajib membayar pajak ke daerah.
Ia berharap aktivitas tambang di Sultra tidak sama nasibnya dengan Kalimantan yang mengalami kerusakan lingkungan. Faktanya, saat ini pemain tambang di Kalimantan sudah masuk di Sultra dan memiliki izin pertambangan.
“Saya tidak rela kalau Sultra dapat debunya saja dari tambang nikel yang ada disini. Kita berharap pemilik izin usaha pertambangan agar melunasi kewajibannya,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi mengungkapkan nilai tunggakan royalti perusahaan tambang yang belum dibayarkan ke daerah mencapai Rp200 miliar.
Di tempat yang sama, Bupati Konawe Kerry Saiful Konggoasa saat ditemui juga menyebutkan bahwa kehadiran KPK dalam peningkatan pajak daerah sangat tepat. Ia mengakui jika sumber PAD dari sektor tambang belum maksimal dan bisa dikatakan sedikit.
Untuk itu pihaknya telah menerbitkan peraturan daerah untuk pengoptimalan pajak sektor tambang tersebut dan meminta bantuan ke KPK.
“Alhamdulilah KPK datang, kita sama-sama melakukan penagihan. Jujur saya sudah capek juga hadapi Virtue Dragon sebagai perusahaan tambang terbesar di Sultra dan itu sudah hilang dari memori saya,” tukasnya.
Kerry berharap, gubernur sebagai pemilik kewenangan dalam kegiatan pertambangan agar melibatkan pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan rapat.
Baca Juga : Ini Catatan KPK tentang Tambang dan Kejahatan Lingkungan di Sultra
Untuk diketahui, pembagian dana bagi hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA) dibagi antara pemerintah pusat sebesar 20 persen, pemprov 16 persen dan pemerintah kabupaten 64 persen.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi pajak daerah, ada beberapa sektor pajak dari kegiatan pertambangan belum dimaksimalkan.
Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah disebutkan beberap jenis pajak sektor tambang yakni pajak asli daerah dari penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor melalui penggunaan bahan bakar nonsubsidi, pajak penggunaan alat berat dan pajak pemakaian air permukaan (PAP). (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban
Pak Bupati itu lucu bahasanya…memang dulu yang getol perjuangkan masuknya VD di Morosi siapa? Sekarang katanya capekmi hadapi mereka…