KPK Bentuk KAD Untuk Pengusaha di Sultra Guna Cegah Korupsi

KPK Bentuk KAD Untuk Pengusaha di Sultra Guna Cegah Korupsi
KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD), bagi pengusaha serta regulator yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (28/3/2018). Pembentukan yang dilaksanakan di aula Bahteramas kantor Gubernur Sultra, disaksikan langsung oleh Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi serta seluruh Bupati dan Wali Kota se Sultra. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD), bagi pengusaha serta regulator yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (28/3/2018). Pembentukan yang dilaksanakan di aula Bahteramas kantor Gubernur Sultra, disaksikan langsung oleh Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi serta seluruh Bupati dan Wali Kota se Sultra.

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, jika pembentukan KAD tersebut guna mencegah terjadi korupsi dari sektor Swasta. Terlebih sekitar 80 persen kasus yang ditangani KPK juga melibatkan sektor swasta, dengan modus suap-menyuap serta gratifikasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara.

“Sebab hal itu sebenarnya kontra produtif, dengan kontribusi sektor swasta yang sangat besar dalam pembangunan daerah. Lingkungan bisnis yang tidak berintegritas akan membuat kompetisi menjadi tidak sehat, investasi terhambat dan lebih para bisa menciptakan state captured,” jelasnya.

KPK Bentuk KAD Untuk Pengusaha di Sultra Guna Cegah Korupsi

Untuk menanggulangi hal tersebut pun, lanjutnya, pihaknya pun membentuk KAD di Sultra guna mendorong pembentukan dan penguatan kebijakan pencegahan korupsi. Serta mendorong aksi anti korupsi yang melibatkan aktor-aktor dari sektor swasta, aparat pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi serta masyarakat.

Dirinya pun berharap, lanjutnya, melalui pendekatan itu dapat berjalan serta membawa perubahan secara individu pengusaha, sistem dan prosedur ketingkat kebijakan yang lebih tinggi.

Pendekatan yang dilaksanakan tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat berjalan dengan seiring mulai dari perubahan individu pelaku bisnis, sistem dan prosedur, hinga kebijakan-kebijakan ditingkat yang lebih tinggi,

Untuk ditingkat nasional sendiri, tambahnya, KAD dibentuk pada sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Yang melibatkan asosiasi usaha dan Kementerian/ Lembaga terkait.

“Sedangkan untuk tingkat daerah, komite dibentuk berdasarkan geografis dengan asosiasi perusahaan dan regulator daerah,” bebernya.

Untuk ditahun 2018, KPK juga menargetkan akan membentuk KAD di 26 Provinsi lainnya di Indonesia.

“Strategi utama KPK dalam upaya pencegahan korupsi sektor swasta ini, dengan berfokus pada pembangunan komitmen perusahaan akan nilai-nilai antikorupsi,” ujarnya.

Adapun lima sektor utama yang menjadi prioritas KPK, dalam tindak pidana korupsi bersama pemerintah dan swasta yakni. Sektor kesehatan, minyak dan gas bumi, kehutanan, pembangunan infrastrutur dan ketahanan pangan. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini