ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen untuk melaksanakan pengendalian gratifikasi di Sultra.
Hal tersebut ditandai dengan penandatangan 10 komitmen oleh kepala daerah dari 17 Kabupaten/kota serta para ketua DPRD se Sultra.
Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Isma yang ditemui Selasa (27/3/2018) mengungkapkan terkait komitmen pengendalian gratifikasi para kepala daerah wajib hadir.
Dengan penandatanganan tersebut Pemprov Sultra bersama para kepala daerah berkomitmen untuk mengendalikan gratifikasi secara maksimal sembari tetap memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
“Jadi kemarin itu sudah ada sosialisasi atau pun diskusi, terkait dengan gratifikasi yang diikuti oleh para inspektur se kabupaten/kota se sultra dan kepala bagian dan biro hukum dan inspektorat,” jelasnya.
Sebelumnya lanjut Isma KPK menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Aturan PPG dan Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) oleh Satuan Tugas (Satgas) Gratifikasi. Krgiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari sejak Senin 26 hingga Selasa 27 Maret 2018. Selasa hari ini pimpinan KPK bertemu dengan aparat hukum di Polda Sultra dengan semua Kejaksaan Tinggi, BPKP dan BPK.
Tidak hanya itu, tambahnya, KPK juga akan melaksanakan agenda Sosialisasi Perempuan Anti Korupsi (SPAK). Kegiatan tersebut akan dilaksanakan Rabu (28/3/2018) di aula Kantor Gubernur Sultra.
“Dan itu akan dibuka oleh Ibu Basaria Panjaitan (Istri Pimpinan KPK), setelah itu beliau juga akan membuka acara Komite Adat Tertinggal (KAT) ,” bebernya. (B)